RADAR NONSTOP - Begitu ditahan KPK, PAN langsung bergerak mencari pengganti Taufik sebagai pimpinan di DPR. Obrolan DPP memunculkan dua nama Hanafi Rais dan Mulfachri Harahap.
Anggota Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo mengungkapkan, posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR maupun PAN, belum dibahas secara resmi. Muncul dua nama yang kemungkinan akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR.
"Secara resmi belum ada pembahasan, tapi informal sudah banyak dibicarakan di internal PAN. Tidak etis kalau saya mendahului bicara tentang PAW (pergantian antar waktu terkait posisi di DPR) ataupun penonaktifan," kata Dradjad, Jumat (2/11/2018).
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Ungkap Kota Bekasi Darurat Kekurangan Guru
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas
Mengenai nama pengganti Taufik kalau dilakukan PAW, Dradjad mengatakan belum ada pembicaraan resmi juga. Namun, lanjutnya, dalam obrolan-obrolan, memang muncul dua nama yaitu Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais.
DiKetahui, KPK menahan Taufik pada Jumat (2/11), karena menjadi tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Taufik diketahui hadir memenuhi panggilan KPK sejak pagi pukul 09.30 WIB dan baru keluar meninggalkan KPK pukul 18.18 WIB.
Sesaat setelah dirinya keluar, ia sempat melontarkan pernyataan ke awak media.
"Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK. KPK sebelumnya telah menetapkan Taufik lebih dulu sebagai tersangka atas kasus suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen.
Taufik diduga menerima fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.