RN - Rekonstruksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Corona mengungkap adanya pertemuan. Dalam rekontruksi ada nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Nama Ihsan Yunus ada di adegan pertama rekonstruksi. Dalam adegan pertama, Ihsan Yunus menggelar pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan seseorang bernama M Safii Nasution.
Perbicangan mereka bertiga terjadi di Ruang Ruang Syafii Nasution pada Februari 2020. Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi kasus suap bansos Corona itu.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Pada adegan 1A, tersangka Matheus Joko Santoso juga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas (operator Ihsan Yunus). Pertemuan digelar di Ruang Subdiy Logistik Kemensos RI. Deny Suratman dan Yogas diperankan oleh pemeran pengganti.
Setelahnya berlanjut ke adegan 02. Tampak ada 3 pemeran atas nama Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Kukuh Ary Wibowo. Juliari merupakan mantan Mensos, Adi sebagai PPK di Kemensos, dan Kukuh sebagai Staf Ahli Kemensos.
Mereka duduk bersama di sofa yang diskenariokan sebagai ruangan Mensos. Penyidik tidak menjelaskan apa isi pembahasan dalam pertemuan ketiganya. Namun disebutkan pertemuan itu terjadi pada April 2020.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap bansos Corona ini. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.