Jumat,  29 March 2024

Dibui 20 Tahun

Alhamdulillah, Predator Seks Dari Lampung Dihukum Kebiri

NS/RN/NET
Alhamdulillah, Predator Seks Dari Lampung Dihukum Kebiri
Dian Ansori

RN - Akhirnya Dian Ansori mendapat hukuman setimpal. Predator seks ini dihukum kebiri oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur.

Dian juga dihukum 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Dian bersalah melakukan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Ansori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis Etik Purwaningsih dalam sidang di Gedung PN Sukadana, Jalan Sempurna Jaya, Lampung Timur, Selasa (9/2/2021).

BERITA TERKAIT :
Ogah Pilih Presiden Doyan Joget Dan Gak Nyambung, Anies Datang Petani Lampung Bersorak 
Indonesia Culture, Brand Asal Lampung Pasarkan Produknya Sambil Kenalkan Wajah Indonesia


Dian juga dijatuhi biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta, Bila tidak membayar biaya itu, maka harta Dian akan dilelang. Bila tidak mampu membayar, diganti 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan tindakan berupa kebiri kimia kepada terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok," ucap majelis yang beranggotakan Ratna Widianing Putri dan Liswerny Resngsina Debataraja.

Sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Dakwaan kedua yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.