RN - Buntut dari persoalan yang menyangkut Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim saat melakukan vaksinasi di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berlanjut kepada pemanggilan pihak Puskemas oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil pihak Puskesmas Kebon Jeruk dan Apotek Bumi untuk diklarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan selebgram Helena Lim saat divaksin Covid-19 menggunakan jatah tenaga kesehatan.
"Dijadwalkan untuk Senin pekan depan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi seperti dikutip tempo.com pada Rabu, (10/2/2021).
BERITA TERKAIT :Puluhan Tahun Ganti Walikota dan Gubernur DKI, Warga Penjaringan Curhat Gak Punya RSUD
Pastikan Anak-anak Sudah Terimunisasi, Petugas Puskes se- Penjaringan Sweeping Polio
Menurut Asrya pemanggilan ini bertujuan untuk mencari tahu ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Selain itu, bertujuan untuk mengetahui secara jelas peristiwa ini.
"Bagaimana seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan bisa mendapatkan vaksin," katanya.
Dalam video yang viral, selebgram Helena Lim mendapat vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2 Februari 2021. Helena Lim melakukan vaksinasi bersama tiga temannya. Mereka mengatakan ingin segera bepergian ke luar negeri usai mendapat vaksin tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan bahwa Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurut Yani, merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Disisi lain, Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mempertanyakan kapasitas Helena Lim saat melakukan vaksinasi. Mengingat, informasi yang beredar, Helena merupakan karyawan apotek Bumi.
"Bagaimana bisa seorang selebgram bisa mendapat rekomendasi KEMKES RI untuk bisa dilakukan vaksin covid sementara saat ini masih diberikan hanya untuk nakes, dalam surat keterangan yang direkomendasikan KEMKES RI artis selebgram tersebut disebutkan sebagai tenaga di apotik," tulis Agung dalam akun Facebook-nya, Senin (8/2) malam.
"Benar bahwa yang dimaksud nakes dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 11, ayat 1 poin e. tenaga kefarmasian. Ayat 2 ayat 6 disebutkan Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian," sambungnya.
Jika itu terjadi pemalsuan data kata Agung maka bisa dikenakan pidana. "Tapi setahu saya, pemilik apotek tanpa gelar apoteker yang tidak termasuk dalam nakes sesuai UU, tidak bisa divaksin duluan. Jika itu pemalsuan status maka jatuhnya adalah pidana," pungkasnya.