Jumat,  26 April 2024

Suntik Vaksin Viral

Kata Dinkes DKI Helena Lim Bawa Surat Karyawan Apotek, Percaya Gak Ya? 

NS/RN/NET
Kata Dinkes DKI Helena Lim Bawa Surat Karyawan Apotek, Percaya Gak Ya? 
Helina Lim

RN - Kasus suntik vaksin duluan Helena Lim mulai terkuak. Selebgram dengan sebutan 'crazy rich Jakarta Utara' ini ternyata membawa surat keterangan kerja resmi sebagai karyawan apoteker pada saat divaksin.

Padahal, kalau tampil di medsos, Helena Lim sering menunjukan liburan ke luar negeri. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Helena Lim membawa surat keterangan kerja resmi sebagai karyawan apoteker pada saat divaksin.

"Kalau data, kan memang mereka datang pada saat untuk divaksin mereka membawa surat keterangan kerja yang resmi dari apoteknya. Jadi itu sudah diperlihatkan, iya (surat keterangan karyawan apotek). Pada saat dia datang dia membawa surat keterangan kerja," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes DKI Dwi Oktavia saat dihubungi, Sabtu (13/2/2021).

BERITA TERKAIT :
Tebakan Yu, Selebgram Chandrika Chika Lolos Gak Dari Kasus Ganja Dan Sabu-Sabu?
Hidup Mewah Dan Glamor, Crazy Rich PIK Kini Tidur Dipenjara Gara-Gara Kasus Timah

Dwi menuturkan karyawan apoteker masuk dalam komponen tenaga kesehatan. Terlebih, Dwi mengatakan, surat yang dibawa Helena Lim sudah ditandatangani pimpinan.

"Prinsipnya, pada saat orang datang dengan membawa surat keterangan kerja dan KTP yang ditandatangani pimpinan, ya itu oke, karena memang termasuk sebagai komponen tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan kan ada tenaga kesehatan, ada asisten kesehatan, dan tenaga penunjang. Nah, tenaga penunjang itu termasuk tenaga pendukung, manajemen atau administrasi di institusi fasilitas kesehatan," tuturnya.

Dwi menyampaikan, dalam petunjuk teknis (juknis) vaksinasi tenaga kesehatan atau nakes tahap pertama dijelaskan asisten tenaga kesehatan serta tenaga penunjang kesehatan masuk dalam kategori nakes. Mereka yang masuk kategori nakes, kata Dwi, menjadi sasaran vaksinasi tahap pertama.

"Yang dimaksud nakes itu adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang, itu adalah komponen dari yang dimaksud tenaga kesehatan itu ada di juknis vaksinasi tahap satu," ujarnya.

"Di juknis ter-statment dengan jelas bahwa sasaran tahap satu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, dan mahasiswa kedokteran yang bekerja di faskes, gitu juknisnya," sambungnya.