RN- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dinilai melanggar aturan lantaran tiba-tiba mengumumkan penolakan dua calon walikota Jaksel, yakni Isnawa Aji dan Yani Wahyu Purwoko.
"Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau pun menerima calon walikota yang diajukan oleh gubernur. Karena dalam aturannya, “ ucap wakil sekretaris Fraksi Gerindra di DPRD DKI, S Andyka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/2).
Andika mengatakan, dalam aturannya pimpinan dewan hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan hanya bersifat mengetahui adanya pengusulan calon walikota.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
“Ketua DPRD kapasitasnya hanya mengetahui, memberikan pertimbangan dan merekomendasikan secara lisan. Jadi sangat saya sesalkan apa yang ucapkan beliau," ungkapnya.
Menurut Anggota DPRD DKI dua periode itu, sebagai ketua DPRD seharusnya Prasetyo meminta terlebih dahulu kepada komisi A untuk melakukan pelaksanaan fit and profer test terhadap dua nama calon walikota Jaksel sebelumnya berbicara penolakan.
"Setelah dilakukan uji kelayakan di Komisi, baru ada rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk disikapi. Tidak seperti sekarang ini, pimpinan langsung melakukan penolakan," kesalnya.
Andyka menduga penolakan yang dialami dua calon walikota itu tidak bersinggungan dengan kepamongan, tapi terlebih karena ada pertimbangan politis
"Saya kira keduanya sudah teruji baik sebagai Kepala Dinas dan Wakil Walikota. Kalau alasan penolakan menyangkut person to person karena dianggap calon arogan atau pun terkesan asal bunyi dalam hal penanganan banjir DKI. Itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena bicara institusi, pimpinan DPRD harus mengesampingkan persoalan pribadi, dan harus mengutamakan kepentingan institusi," sindirnya.
Harus diingat, tambah vokalis partai berlambang kepala burung Garuda itu. Gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk langsung seseorang untuk menjadi walikota. "Walau harus melewati proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," paparnya.
Lebih jauh, Andyka juga meminta agar pimpinan DPRD DKI memikirkan dampak dari penolakan terhadap dua calon walikota mengingat DKI sebagai barometer nasional. Tentunya, hal itu akan menjadi sorotan bagi provinsi lain, khususnya DKI dalam menjalankan aturan atau pun tata cara yang sudah ditetapkan. "DPRD merupakan bagian pemerintahan daerah, tentunya keduanya harus sejalan. Kalau kekosongan walikota berkepanjangan, akan berpengaruh pada pelayanan terhadap masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan," tutupnya.