Sabtu,  18 May 2024

Dukung Udara Bersih di Jakarta, Rekan Indonesia Minta Waktu LEZ Diperpanjang

SN/RN
Dukung Udara Bersih di Jakarta, Rekan Indonesia Minta Waktu LEZ Diperpanjang

RN - Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho berharap waktu penerapan Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah yang diterapkan Gubernur Anies di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat bisa diperpanjang menjadi 24 jam. 

Agung mengatakan, perpanjangan waktu penerapan Zona Emisi Rendah bisa lebih menekan konsentrasi nitrogen dioksida. Saat ini, ucap Agung, dibutuhkan tindakan ekstra untuk memberikan udara bersih yang cukup guna meningkatkan kesehatan warga.

"Waktu penerapan zona emisi rendah juga harus diperpanjang, kalau bisa 24 Jam dengan harapan konsentrasi nitrogen dioksida bisa turun sepertiga," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

BERITA TERKAIT :
Ponakan Prabowo Dilirik Golkar, Mimpi Ariza Jadi Gubernur Jakarta Omon-Omon Doang
Tinggal di Jateng, Jatim, Banten, Bali Dan NTB Hingga Lampung, Tapi KTP Masih Jakarta  

Lebih lanjut Agung menuturkan, Jika waktu LEZ diperpanjang, ia meyakini kualitas kesehatan warga akan meningkat. Terlebih, lanjut Agung, dalam masa pandemi ini seperti saat ini, udara Kota juga menjadi faktor utama yang menunjang kesehatan warga.

Agung pun menegaskan bahwa salah satu dampak manfaat dari program LEZ tersebut yakni akan menurun nya penyakit paru-paru yang disebabkan oleh udara tidak sehat.

"Jika begitu, diharapkan kualitas kesehatan warga juga akan meningkat, apalagi di masa pandemi ini kan kota butuh stamina dan udara segar. Jadikan jalan kaki sebagai budaya," tuturnya.

"Dampak positif menghirup udara bersih salah satunya berkurangnya penyakit paru-paru," sambungnya.

Agung pun berharap, upaya menjaga udara Jakarta seperti yang dilakukan Anies saat ini melalui kebijakan LEZ tersebut dapat ditiru kota-kota lainnya di Indonesia.

"Konsep zona emisi rendah yang diciptakan Anies bisa berdampak positif bagi kesehatan warga, makanya kota-kota lain bisa menirunya," tutupnya.

Diketahui, zona emisi rendah yang diberlakukan sejak 8 Februari 2021 membuat kualitas udara di kawasan Kota Tua kini membaik.  Sebelum ada kebijakan zona emisi rendah, kandungan Sulfur Dioksida (SO2) paling banyak ditemui di kawasan Kota Tua dan terbilang tinggi. 

Penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua meliputi beberapa ruas, yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir Sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.