Rabu,  24 April 2024

Walikota Bekasi Langgar Prokes, Mendagri Harus Beri Sanksi

BCR/NS
Walikota Bekasi Langgar Prokes, Mendagri Harus Beri Sanksi

RN- Sekertaris Jendral Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera mengambil langkah konkrit terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wali Kota (Walkot) Bekasi, Ramat Effendi di sebuah villa di kawasan Cisarua Bogor, beberapa waktu lalu.

“Seharusnya Kemendagri memanggil dan menindak tegas Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait pelanggaran protokol kesehatan di Bogor,” ujar Wira kepada awak media, Kamis (18/2/2021).

Wira menyebut, Kemendagri mestinya harus berlaku adil dalam memberi memberi sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi itu.

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Benarkah Pj Gub DKI Murka dan Bakal Rombak Eselon II dan III Termasuk 2 Walikota.?

“Kemendagri harus memberikan sanksi. Termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Jabar juga harus melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan, jangan terkesan membiarkan hal ini terjadi dan kejadian serupa terjadi berulang kali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wira menyampaikan, disaat Pemerinta Propinsi Jawa Barat menobatkan Kota Bekasi sebagai kota yang masyarakatnya paling tertib dalam menjalankan protokol kesehatan seharusnya hal tersebut dilakukan oleh pemimpin daerah.

“Disaat mendapatkan penghargaan dari Pemprop Jawa Barat sebagai kota tertaat masyarakatnya dalam menjalankan protokol kesehatan malah kepala daerahnya memberi contoh yang tidak baik. Sama saja mencoreng daerah sendiri, sehingga patut dipertanyakan juga tentang pemberian penghargaan itu apakah sesuai penilaiannya atau sekedar pencitraan semata untuk popularitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu (17/2/2021) kemarin, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membantah dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara silaturahmi ulang tahun keluarganya.

Dia menyebut acara perayaan ulang tahun itu yang dibubarkan oleh satgas Covid-19 tersebut hanya dilakukan secara internal keluarga, dan telah dilakukan sesuai standar protokol kesehatan yang berlaku.