RN - KPK meradang. Lembaga anti rusuah ini sudah mengendus adanya adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes).
Disunatnya duit insentif itu diduga dilakukan pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50-70 persen.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati meminta kepada pihak RS atau pihak terkait tidak memotong insentif para nakes. "Kita banyak masuk laporan," tegasnya kepada wartawan, Selasa (23/2).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Oscar Primadi, MPH menegaskan kembali tak ada kebijakan terkait pemotongan insentif nakes. Adapun besaran insentif nakes di tahun 2021 disebutkan sama jumlahnya dengan yang diterima pada 2020.
Detail alokasi anggaran Kemenkes beberapa waktu lalu juga disebut dikoordinasikan dengan Kemenkeu.
"Kemudian kita Kemenkeu terus berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kala itu.
Hingga kini pihak RS maupun Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum memberikan tanggapan soal dugaan pemotongan insentif tersebut.