Jumat,  26 April 2024

Diungkap KPK

Biadab, Duit Pejuang Corona Disunat Sampai 70 Persen 

NS/RN/NET
Biadab, Duit Pejuang Corona Disunat Sampai 70 Persen 
Ilustrasi

RN - KPK meradang. Lembaga anti rusuah ini sudah mengendus adanya adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes).

Disunatnya duit insentif itu diduga dilakukan pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50-70 persen. 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati meminta kepada pihak RS atau pihak terkait tidak memotong insentif para nakes. "Kita banyak masuk laporan," tegasnya kepada wartawan, Selasa (23/2).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Oscar Primadi, MPH menegaskan kembali tak ada kebijakan terkait pemotongan insentif nakes. Adapun besaran insentif nakes di tahun 2021 disebutkan sama jumlahnya dengan yang diterima pada 2020.

Detail alokasi anggaran Kemenkes beberapa waktu lalu juga disebut dikoordinasikan dengan Kemenkeu.

"Kemudian kita Kemenkeu terus berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani kala itu.

Hingga kini pihak RS maupun Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum memberikan tanggapan soal dugaan pemotongan insentif tersebut.