RN - Polda Metro Jaya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam yang terlibat narkoba. Apakah ini catatan buat Kasatpol PP Arifin?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan jika ditemukan ada narkoba, kami rekomendasi agar cabut izinnya.
Kendati demikian, kata dia, apabila jenis pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam aturan PPKM berskala mikro seperti melanggar operasi jam malam hingga melebihi kapasitas jumlah pengunjung, maka sanksi tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP sesuai dengan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda). Sementara, peran TNI-Polri hanya mendukung operasi yustisi yang tengah digencarkan.
BERITA TERKAIT :Satpol PP DKI Disuruh Basmi Preman, Emang Berani Lawan Ormas Dan Debt Collector?
JARI’98 Siap Bantu Kemenimipas Ungkap Pungli Dan Peredaran Narkoba Di Lapas
Adapun, kata dia, sudah ada beberapa tempat hiburan maupun restoran yang telau disanksi baik dikenakan denda, penutupan sementara (disegel), sampai dengan penutupan secara permanen.
"Sudah 599 tempat hiburan dan tempat makan yang kita lakukan penutupan oleh tim yustisi. Kita bekerjasama, berkolaborasi dengan Satgas dalam operasi," pungkasnya.