RN - Polda Metro Jaya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam yang terlibat narkoba. Apakah ini catatan buat Kasatpol PP Arifin?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan jika ditemukan ada narkoba, kami rekomendasi agar cabut izinnya.
Kendati demikian, kata dia, apabila jenis pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam aturan PPKM berskala mikro seperti melanggar operasi jam malam hingga melebihi kapasitas jumlah pengunjung, maka sanksi tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP sesuai dengan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda). Sementara, peran TNI-Polri hanya mendukung operasi yustisi yang tengah digencarkan.
BERITA TERKAIT :Narkoba Di Jakarta Masih Ganas, 8.533 Orang Sudah Dibui, Waspada Dengan Cairan VapeĀ
Cairan Vape Dicampur Narkoba Marak, Sehari 50 Orang Tewas
Adapun, kata dia, sudah ada beberapa tempat hiburan maupun restoran yang telau disanksi baik dikenakan denda, penutupan sementara (disegel), sampai dengan penutupan secara permanen.
"Sudah 599 tempat hiburan dan tempat makan yang kita lakukan penutupan oleh tim yustisi. Kita bekerjasama, berkolaborasi dengan Satgas dalam operasi," pungkasnya.