Jumat,  19 April 2024

Sebelum Dicap Buronan, Sebaiknya Pengemudi Mercy Yang Tabrak Pesepeda Nyerah 

NS/RN/NET
Sebelum Dicap Buronan, Sebaiknya Pengemudi Mercy Yang Tabrak Pesepeda Nyerah 
Pesepeda yang ditabrak mobil Mercy di kawasan Bundaran HI.

RN - pengemudi Mercy bernopol B-1728-SAQ diminta segera menyerahkan diri. Sebab, saat ini polisi sudah mengantongi identitasnya. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pencarian terhadap pengemudi Mercy bernopol B-1728-SAQ tersebut. Namun, di sisi lain polisi juga menunggu itikad baik pengemudi Mercy untuk menyerahkan diri.

"Karena kami sudah mengantongi identitas, petugas-petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk kami lakukan pemeriksaan," jelas AKBP Fahri kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Pak Pj Heru, Dishub DKI (Syafrin) Ngaco Apa Tulalit Tuh?
Jakarta Kini Tak Aman Lagi, Goesser Dipepet Dan HP Dirampas

Fahri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Sementara polisi telah mendapatkan rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.

"Kita juga sudah menemukan CCTV dan juga kita sudah mengantongi identitas dari yang diduga sebagai tersangka," katanya.

Fahri mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku kabur setelah menabrak korban. Korban bahkan dua kali ditabrak pengemudi mobil Mercy tersebut.

"Setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya. Bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya (korban yang sama) dan selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," jelas Fahri.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan pelaku tabrak lari bisa dipidana. Pelaku tabrak lari dapat dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).