RN - Ini peringatan buat para pengguna road bike. Sepeda jenis balap ini wajib masuk jalur sepeda di kawasan Sudirman dan Thamrin.
Jika tidak maka polisi bisa memberhentikan road bike. Diketahui, batas kecepatan di jalur sepeda permanen (uji coba) Sudirman-Thamrin adalah 25 km/jam.
Sepeda jenis road bike biasa melaju di atas kecepatan maksimal itu. Polisi menegaskan road bike juga harus berada di jalur sepeda, bukan di luar jalur sepeda.
BERITA TERKAIT :Gak Lulus Seleksi Capim KPK, Sudirman Said Bisa Dicap Tokoh Gagal
Sudirman Kanan Kiri Oke, Gagal Maju Gubernur DKI Lalu Daftar Capim KPK
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut semua jenis sepeda sama ketika melintas di jalur tersebut, tak perlu membeda-bedakan.
"Gini, jalur sepeda itu tidak mengenal jenis sepeda. Semua sepeda sama. Artinya, ketika sudah ada jalur sepeda yang permanen, tentu semua sepeda harus masuk ke lajur sepeda yang disiapkan. karena memang undang-undangnya berkata seperti itu. Tidak dibeda-bedakan jenis jalur sepedanya," ujar Sambodo saat ditemui di Subdit Gakkum, Sabtu (13/3/2021).
Meski begitu, Sambodo memahami kalau road biker merasa jalur sepeda itu terlalu sempit. Namun dirinya tetap meminta agar road biker menggunakan jalur yang sudah disediakan.
"Saya juga paham bahwa para pengendara yang sepeda road bike mungkin menyangka bahwa jalannya terlalu kecil sehingga kecepatannya tidak memadai untuk kecepatan dari sepeda road bike. Tapi apa pun namanya, jalur yang disiapkan sudah itu. Sehingga nanti perlu kita atur regulasinya dan termasuk juga kita akan atur bagaimana penegakan hukumnya," terangnya.
Sementara pengguna road bike di Jakarta mengaku, kalau dirinya agak kesulitan jika masuk jalur sepeda. Karena, kalau jalur ramai bisa saja terjadi tabrakan.
"Gak bisa ngebut kita. Tapi kalau aturannya harus masuk ya mau gak mau dipatuhi dong," tegas Joni, klub road bike.