Sabtu,  27 April 2024

Boleh Buka, Pemprov DKI Tetap Akan Pantau Tempat Karaoke

DIS/RN
Boleh Buka, Pemprov DKI Tetap Akan Pantau Tempat Karaoke

RN – Pemprov DKI Jakarta sudah memperbolehkan tempat hiburan seperti karaoke untuk beroperasi lagi. Kendati demikian, Pemprov DKI akan tertus memantau tempat hiburan selama pemberlakukan PPKM mikro di tengah pandemi.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria alias Ariza menyebut, pembukaan tempat hiburan seperti karaoke akan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan ketat dari Pemprov.

"Tugas pemerintah menghadirkan aparat sebanyak mungkin di semua lini untuk melakukan pemantauan pengawasan dan juga melakukan penindakan, memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, pribadi-pribadi, organisasi maupun tempat-tempat unit usaha," ujar Riza di Jakarta Selatan, Sabtu (13/3).

BERITA TERKAIT :
Bukayo Saka Siap Brutal di Meriam London
Garam Masalah Marak di DKI, Terbanyak Di Jakarta Utara 

Namun, Riza mengingatkan pencegahan Covid-19 lebih banyak berada di komitmen warga sendiri. Sementara pemerintah lebih pada pengawasan saja, selebihnya adalah disiplin warga.

"80 Persen kesuksesan kita dalam mengurangi, menurunkan, dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 terletak pada kedisiplinan-ketaatan masyarakat," katanya.

Sebelum mengizinkan tempat hiburan beroperasi, saat ini Pemprov sudah membuka kembali Taman-taman, Taman Margasatwa Ragunan dan museum-museum.

"Kita sudah membuka tempat wisata di Jakarta, ada Ragunan buka, ada museum kita buka, tempat-tempat bermain kita buka di 2 minggu ini. 2 minggu ke depan, memang ada potensi dimungkinkan tempat-tempat hiburan yang selama ini belum dibuka, akan dibuka. Namun, ini masih kita akan pelajari. Kami, Pemprov, gubernur, kami semua masih akan mendiskusikannya dengan pemerintah pusat, dengan Satgas Pusat, dengan para ahli, para pakar epidemiologi dan semua Forkopimda," tandasnya.