Sabtu,  18 May 2024

Tunjuk Hidung Anies Soal Dugaan Korupsi Sarana Jaya, Wagub Pertanyakan Maksud Pras

DIS/RN
Tunjuk Hidung Anies Soal Dugaan Korupsi Sarana Jaya, Wagub Pertanyakan Maksud Pras

RN – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertanyakan maksud Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menyalahkan Anies Baswedan dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Sarana Jaya.

 “Ya, saya belum tahu dan paham ya maksud Ketua DPRD DKI menyampaikan demikian, yang pasti semua pembangunan di kota Jakarta menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Riza kembali menegaskan, pembangunan di Jakarta menjadi tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dengan legislatif yang menurutnya memiliki fungsi dan peran masing-masing.

BERITA TERKAIT :
Ponakan Prabowo Dilirik Golkar, Mimpi Ariza Jadi Gubernur Jakarta Omon-Omon Doang
Didorong-Dorong Maju, Anies Masih Mikir Jadi Gubernur Jakarta?

 “Di dewan juga demikian mulai dari ketua, wakil ketua, ketua fraksi, ketua komisi, sampai anggota semua sudah diatur fungsinya, kedudukannya, kewenangannya, fasilitasnya dan sebagainya semua sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

“Tidak ada yang salah, semua punya tugas dan fungsi yang diatur oleh undang-undang,” tutur Riza menambahkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku pembelian lahan untuk rumah DP nol rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.

Dalam Kepgub tersebut memutuskan pencairan PMD untuk Perumda Sarana Jaya sebesar Rp 800 miliar.

"Uang Rp800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam program rumah DP 0 rupiah," kata Pras dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Menurut Pras, dalam Kepgub tersebut juga disebutkan bila Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lalu, Direksi Sarana Jaya juga harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada Anies. "Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," ucap dia.

#ariza   #pras   #anies