RADAR NONSTOP - Perdagangan obat dan produk kecantikan palsu melalui jaringan online marak.
Terdeteksi, 552.177 butir obat palsu diperdagangkan lewat online. Imbasnya, konsumen dirugikan hingga Rp 17,4 miliar.
Prihatin dengan kondisi ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan catatan khusus kepada Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BERITA TERKAIT :Koridor I Busway Blok-Kota Mau Dihapus, Upaya Menghilangkan Jejak Sutiyoso?
Ekonomi Masih Sulit, Wakil Ketua DPRD DKI Tolak Kenaikan Tarif TransJakarta
"Kemenkes, BPOM, Kemenkominfo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus berkerja sama mencari dan mengetahui laman media sosial yang melakukan transaksi penjualan obat palsu dan ilegal, lalu diberikan sanksi segera," ucap Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mendorong Kemenkes, BPOM, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), secara bersama menyusun draft regulasi berkaitan dengan perdagangan obat dalam jaringan.
“Agar dapat dijadikan payung hukum dalam melakukan pengawasan terhadap perdagangan obat dalam jaringan," pintanya.
Tak hanya itu, Bamsoet juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan BPOM bekerja sama dengan Kepolisian melakukan razia terhadap situs yang sudah diketahui melakukan transaksi perdagangan obat palsu atau ilegal tersebut.
“Lakukan segera pemblokir situs tersebut serta melakukan tindakan tegas terhadap pemilik, dan penjual yang melakukan transaksi lewat situs miliknya," tandasnya.