Rabu,  24 April 2024

PPKM Diperpanjang, Sekolah dan Perkuliahan Boleh Tatap Muka

DIS/RN
PPKM Diperpanjang, Sekolah dan Perkuliahan Boleh Tatap Muka

RN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memtusukan memperpanjang PPKM selama dua pekan yakni 23 Maret-5 April 2021. Kendati demikian, sekolah dan perkuliahan boleh digelar secara offline alias tatap muka. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patri mengatakan, rencana uji coba sekolah tatap muka akan dilakukan secara bertahap di beberapa sekolahan.

"Ya mungkin sampai 50-60 paling banyak 100 sekolah yang akan kita uji cobakan dalam 2 bulan ke depan," kata Ariza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Penetapan Hasil Pemilu Bikin Parno, Sekolah Dekat Gedung KPU Disuruh Belajar Di Rumah
Bully Di Sekolah Jakarta Marak, Kekerasan Antar Siswa Bikin Ngeri

Pemprov DKI akan terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan uji coba tersebut. Meski begitu, nanti ada sejumlah batasan dan aturan yang harus dijalankan oleh sekolah di Ibu Kota.

"Pada waktunya kita akan launching uji coba terbatas tatap muka secara offline dengan campuran antara offline dan online tentunya dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah dari SD-SMA kita akan uji cobakan di seluruh Jakarta," katanya.

Begitu juga dengan kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi. Dia menilai mahasiswa akan lebih berinteraksi dengan adanya tatanan baru.

"Ada perubahan cuma untuk pendidikan di perkuliahan sudah diperbolehkan dengan prokes khusus," kata Ariza.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro juga disebutkan bila pelaksanaan pembelajaran tatap muka baru dapat dilakukan di perguruan tinggi. Untuk pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap.

Sedangkan dalam pelaksanaannya berpatokan pada Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pada Pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat.

Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan

melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran. Lalu, edukasi dan protokol pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan aktivitas masyarakat selama dua pekan, terhitung 23 Maret sampai 5 April. Kebijakan ini diambil untuk menekan kasus aktif Covid-19.