Rabu,  24 April 2024

KPK Terus Dalami Kasus Tanah Sarana Jaya, Siapa Bakal Susul Yoory

RN/CR
KPK Terus Dalami Kasus Tanah Sarana Jaya, Siapa Bakal Susul Yoory
Yoory C Pinontoan -Net

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi proses awal pengusulan hingga pembayaran tanah di Munjul, Jakarta Timur 2019.

Hal ini dilakukan oleh penyidik saat memeriksa saksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa, Selasa (23/3).

Diketahui, pengadaan tanah tersebut kini tengah diusut lembaga antirasuah itu. KPK menduga ada praktik lancung dalam prosesnya.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

"Bima dikonfirmasi, di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran, serta pembayaran tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Namun demikian, Ali mengatakan, ada dua wiraswasta yang tidak memenuhi panggilan KPK. Anja Runtunewe meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya, Rabu (24/3). Sementara itu, Rudy Hartono Iskandar meminta hari Kamis (25/3).

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, telah ditetapkan menjadi tersangka. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," pungkasnya.