Jumat,  29 March 2024

Usai Periksa Eks Dirut

KPK Cekal Sejumlah Pejabat Sarana Jaya Ke LN, Nyanyian Merdu Siapa Nih...?

RN/CR
KPK Cekal Sejumlah Pejabat Sarana Jaya Ke LN, Nyanyian Merdu Siapa Nih...?
-Net

RN - Usai memanggil dan memeriksa eks Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Sejumlah pejabat dilingkungan BUMD yang bergerak dibidang property itu dicekal KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal para tersangka yang terbelit kasus korupsi pengadaan lahan DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur ke luar negeri.

KPK menyatakan telah mengirimkan surat pencegahan terhadap sujumlah pejabat BUMD DKI Sarana Jaya itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

“Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Ali mengatakan pencegahan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021. Ali mengatakan pencegahan tersebut dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan. Sehingga apabila dibutuhkan pemeriksaan, para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan siapa saja para tersangka yang dicegah. Bahkan, KPK memang belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam perkara ini. “Pada waktunya nanti akan kami sampaikan,” kata dia.

KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP Rp 0 Pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan obyek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Empat tersangka korupsi itu adalah Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta dua pengusaha Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Tersangka korporatnya PT Adonara Propertindo yang menjual tanah.

Indikasi kerugian negara yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus lahan DKI ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5, 2 juta per m2 dengan total pembelian Rp 217, 90 miliar.