Sabtu,  20 April 2024

Jika Terkait Pelecehan Seksual

Bless Jangan Cuma Diproses Administrasi, Tapi Ranah Pidana

RN/CR
Bless Jangan Cuma  Diproses Administrasi,  Tapi Ranah Pidana
Blessmiyanda -Net

RN - Perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda alias Bless jangan hanya diproses Inspektorat DKI. Tapi juga harus masuk ranah pidana.

Begitu dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/3/2021) malam.

Sebab, perkara yang dihadapi Bless diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ DKI.

BERITA TERKAIT :
Pembangunan Mako Satpol PP DKI Molor, Inspektorat dan BPKP Diminta Periksa Kontraktor
Kasus Lahan Taman Kumbang Sereh Jakbar, Saksi Ahli: Ini Kasus Pidana

“Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu juga harus ada penyelesaian secara pidana, selain secara administrasi,” ujarnya.

“(Karena) Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum,” sambungnya.

Edwin menjelaskan, dengan diselesaikannya secara pidana, diharapkan selain memberikan rasa keadilan kepada korban, juga memberikan efek jera kepada pelaku.

Termasuk memberi pesan peringatan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.

“Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan”, jelas Edwin.

LPSK sendiri, menurut Edwin, siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut.

Menurutnya, perlindungan kepada korban penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. 

Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban.

“Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting”, tegas Edwin.

Lebih jauh, LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Dia menyebut, ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum.

Karena itu, LPSK berharap Inspektorat Pemda DKI maupun instansi lain yang terkait untuk turut memperhatikan potensi ancaman ini. “Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap”, Edwin mengingatkan.

LPSK juga berharap Pemda memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait hak kepegawaian atau karir yang bersangkutan. Hal ini penting agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban.

“Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS”, jelas Edwin.

Diketahui, Bless yang tak lain adalah anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan saat ini dinonaktifkan sementara karena sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Pemprov DKI. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan B terhadap PNS di badannya.

LPSK pun saat ini sedang memantau perkembangan perkara ini. Edwin menjelaskan, jika perkara ini nantinya sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa langsung mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK”, tandasnya.