Jumat,  22 November 2024

Status Hukum Mantan Dirut MPIP Naik Tingkat, Begini Kata LQ Indonesia Lawfirm

SN
Status Hukum Mantan Dirut MPIP Naik Tingkat, Begini Kata LQ Indonesia Lawfirm
Ilustrasi.Net

RN - Status hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT MPIP yakni inisial RSO atas dugaan penipuan dan penggelapan kini naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi sebagai tim kuasa hukum para korban PT MPIP. Sugi menyatakan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan. 

"Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2 kali maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP," ujar Sugi di Jakarta, Rabu (18/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Kasus Lahan Taman Kumbang Sereh Jakbar, Saksi Ahli: Ini Kasus Pidana
Masihkah KPK On The Track terkait Formula E? Begini Kata Ahli Hukum Pidana

Sugi menuturkan bahwa mulanya atau dua tahun lalu, korban MJ menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ke Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pidana oleh RSO.

"Banyak yang bertanya kepada kami, Kenapa RSO turut dilaporkan, padahal beliau adalah pejabat negara. Salah satu pasal pidana dilaporkan adalah pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa izin BI," katanya.

"Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah, ini salah satu bukti," lanjutnya.

Dalam video yang diterima LQ, kata Sugi, nampak RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan mendapatkan dividen. 

Setelah banyak masuk dana, lanjut Sugi, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar dan hingga kini jangankan janji bunga dan Dividen, Modal saja tidak bisa ditarik. 

"Disini masyarakat bisa melihat jelas, mengapa LQ melaporkan RSO sebagai salah satu terlapor, nanti pembuktian di pengadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut Sugi meminta pihak terlapor gentle dan penuhi pangilan Polda untuk memberikan keterangan guna menaai hukum yang berlaku. LQ, lanjut Sugi, akan terus mengawal perkara tersebut serta berharap proses hukum ditegakkan.

"Jika nanti ditetapkan sebagai Tersangka, kami akan meminta agar para terlapor termasuk RSO segera ditahan karena bukti awal kami berikan sudah cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa Hukum akan Tajam pula keatas,"ucapnya.

"Kami minta agar RSO mau bertanggung jawab dan tidak berdalih dipalsukan tandatangan di bilyet. Tidak masuk akal, RSO yang cerdas, masa tidak tahu keluar masuknya uang PT Mahkota sebagai Direktur Utama, tidak masuk akal," sambungnya.

Sugi menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm terus mengingatkan agar korban Mahkota lebih waspada untuk tida tertipu dua kali oleh skema Penyelesaian yang ditawarkan. "sudah ketipu 1 kali manusiawi, kalau tertipu 2 kali itu nanti menyesal lagi," tegasnya.

"Ingat jika ada itikat baik, seharusnya Mahkota mengembalikan dana para Investor, bukan malah minta Top Up konversi. Jangan tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti di Bali belum ada fisiknya," imbunya.

Sugi menyarankan, agar para korban meminta cash tunai dikembalikan. Jika mengambil opsi properti, kata Sugi, dikhawatirkan adanya upaya markup kemudia mekanisya cicil waktu sehingga merugikan korban investasi tersebut. 

"Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu darimana dana untuk bangun properti yang dijanjikan? Itu saja sangat tidak masuk Logika," tandasnya.

Salah satu korban, MJ yang melaporkan RSO atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja kepolisian dalam penindakan hukum terhadap kasus tersebut.

"Terima kasih Polda Metro Jaya setelah dua tahun menanti akhirnya naik sidik juga, mohon agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena tidak ada itikat baik dari para Terlapor," kata MJ.