Minggu,  28 April 2024

Satu Tersangka Indosurya Diduga Kabur, Begini Kata Advokat

SN
Satu Tersangka Indosurya Diduga Kabur, Begini Kata Advokat

RN - Salah satu tersangka kasus Indosurya inisial SA dikabarkan melarikan diri dari penahanan Mabes Polri dengan alasan karena sakit. Menaggapi hal itu, LQ Lawfirm Indonesia menyayangkan lemahnya pengawasan petugas kepolisian terhadap para tersangka itu.

"Jumat lalu sudah ditahan harusnya dijaga ketat oleh aparat Polri. Kalau sakit ya seharusnya di bantar di RS Polri ada protapnya, bukan di rumah. Kami menghimbau agar masyarakat semua memantau dan mengawasi, jangan sampai ada yang permainan, dan Henry Surya tidak ditahan di rutan melainkan bisa pulang malam-malam ke rumahnya," ujar Ketua LQ Indonesia Lawfirm advokat Alvin Lim, Rabu (2/3/2022).

Alvin meminta masyarakat mengawasi dugaan kaburnya SA lantaran dalam kasus tersebut Polri dianggap abai. Ia pun mengaku khawatir dua tersangka lainnya ikut melarikan diri.

BERITA TERKAIT :
Akhir Pelarian Buronan Bos Robot Trading Rp 1,8 Triliun, Dicokok Di Bangkok Dan Kini Diborgol 
STR Kabareskrim Polri Dituding Lindungi Pelaku Pasal 372..?

"Saya sudah 2 tahun memantau kasus Indosurya dan meminta agar Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria di tahan, namun Mabes alasan tidak perlu khawatir kabur karena paspor ketiga tersangka Indosurya sudah di sita Mabes," katanya.

"Sekarang benar kan yang kami khawatirkan, apalagi jika ada oknum sengaja bermain dan membiarkan Tersangka dengan alasan sakit pulang ke rumah. Kepercayaan masyarakat ke Polri sudah menipis," lanjutnya. 

Kabid Humas LQ Indonesia Sugi menambahkan, komentar Polri di media agar korban jangan memakai jasa layanan hukum dengan fee Rp 2 juta hingga Rp 3 juta di depan dan 20% di belakang, sangat tidak pantas. menurutnya, lawyer berbeda dengan Polri yang dibiayai negara. 

"Firma hukum memang sesuai UU Advokat berhak meminta biaya. Dan biaya Rp2 juta- Rp3 juta untuk mengurus sita aset pidana di kejaksaan dan pengadilan hingga eksekusi Putusan MA adalah biaya wajar. Para korban Indosurya yang nantinya tidak diurus oleh Lawyer dalam memohonkan aset sitaan, jika aset di sita negara dan tidak mendapatkan bagian dari sitaan, silahkan tuntut dan minta tanggung jawab," ucapnya. 

"Yang mengurus aset sitaan korban dalam KUHAP itu adalah pengacara pelapor pidana, bukan kepolisian. Sejak Tahap 2 pelimpahan barang bukti dan berkas serta Tersangka, Polri sudah tidak punya wewenang, jadi bagaimana mungkin Polri bilang ga usah urus, nanti aset korban juga akan di kembalikan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Alvin meminta kepolisian tidak buang waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut. Ia mendesak agar selutuh aset tersangka yang berada di luar negeri segera disita.

LQ kata Sugi, menengaskan bahwa untuk bisa mendapatkan aset sitaan tidak secara otomatis tapi harus diajukan, disinilah fungsi layanan hukum, advokat membantu mengajukan permohonan agar aset sitaan jangan disita negara seperti dalam kasus First Travel tapi dikembalikan ke para korban. 

"Adalah hal normal dan diperbolehkan Undang-Undang, tidak ada paksaan untuk mengunakan jasa hukum. Karena proses hukum diketahui sangat rumit, banyak oknum bermain, jika tidak dikawal Lawyer dan dibuat Viral oleh LQ Indonesia Lawfirm, kasus Indosurya sampai saat ini kemungkinan masih mandek," tandasnya.