Selasa,  30 April 2024

Masih Gentayangan di Cilegon

Pemberantasan Mafia Tanah Isapan Jempol Belaka?, Mak Urut Minta Jokowi Tangkap Oknum 'Pencaplok' Tanahnya

RN/HW
Pemberantasan Mafia Tanah Isapan Jempol Belaka?, Mak Urut Minta Jokowi Tangkap Oknum 'Pencaplok' Tanahnya
Mak Urut/dokradar

RN - Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung dan Mabes Polri membuka layanan aduan praktik korban mafia tanah. Bahkan, Kejaksaan RI membuka hotline pengaduan korban mafia tanah.
Kejaksaan RI meminta korban mafia tanah untuk melaporkan.

"LAPORKAN! Jika ada mengetahui/menjadi korban mafia tanah," tulis Kejaksaan RI sebagaimana dikutip dari pikiran rakyat, Kamis(17/2/2022).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berbicara soal mafia tanah.

BERITA TERKAIT :
Lima Tersangka Baru Kasus Timah Dari PT TIN, Dari PT RBT Kapan Pak Burhanuddin?
Dua Ferrari & Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi Terancam Miskin

Pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan mafia tanah dengan membentuk Satgas Mafia Tanah.

"Tentunya dalam bekerja Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah Polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah," ungkapnya.

Tentu, dalam ketegasan pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah sangat diharapkan oleh masyarakat. Terutama bagi warga yang menjadi korban mafia tanah. Sehingga, gembar-gembor berangus mafia tanah bukan hanya pepesan kosong.

Seperti yang dialami oleh Mas'ah atau biasa akrab disapa Mak urut (64) warga Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten berharap para oknum pelaku pencaplok tanahnya segera ditangkap.

Bahkan, dirinya yang sudah pernah mendatangi Kantor Kementerian ATR RI cuma diberi angin segar saja. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengenai pemberantasan praktik mafia tanah.

"Pak Jokowi kami masyarakat kecil membutuhkan keadilan,Tanah saya dialihkan secara Fiktip,menggunakan nama yang tidak ada hubungannya dengan Bidang tanah warisan Rabudin Ali dan dikuasai oknum Pejabat daerah,"ungkapnya.

Mak Urut berharap oknum pelakunya ditangkap secepatnya, ironisnya dalam praktik mafia tanah. Diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Cilegon.

Sebelumnya, dengan membawa kertas aspirasi meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil agar anak buahnya di jajaran BPN Cilegon dievaluasi.


Pasalnya sudah puluhan tahun diduga menyembunyikan warkah asli kepemilikan tanah atas nama Rabudin Ali No Hak 2806020210040 jenis Hak M40/Kotabumi, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

"Saya minta bantuan pak Menteri dan Pak Jokowi, tolong pak..tolong pak. Saya nggak mau yang lain, kembalikan sertifikat kami," ucap Mak Urut di lokasi.

Mak Urut mengungkapkan, dirinya bersama pendampingnya yakni Agus Darmawan sempat mendatangi BPN Cilegon untuk mempertanyakan haknya. 

Anehnya, terbit sertifikat atas nama Safei bin Ali diatas tanah Rabudin Ali. Bahkan, bukan hanya itu, 7 sertifikat lainnya yang juga bukan pemilik tanah/girik Letter C No 88 Persil 6 B/DV letak tanah blok Lutung, Desa Kotabumi No 206, Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Banten.

Berdasarkan surat pernyataan Hibah dan surat pernyataan surat jual beli yang dibawa Mak Urut sebagai bukti untuk membatalkan sertifikat yang bukan hak milik. 

Dalam surat itu menyebutkan bidang tanah itu milik PBB P2 Nop 367206000400301440 luas tanah 4845 m2 wajib pajak H.Hasanudin bin Abdul Mukti, No reg 593/66/VII/Pemt/2006 tanggal 29 Juli 2006 ditandatangani lurah Kotabumi dan eks PPAT Camat Purwakarta/Camat Pulau Merak sebagai dasar penerbitan SHM 939 H. Rahmatullah SE.

Dalam surat pernyataan jual beli PBB P2 Nop 36720600040030156.0 luas tanah 1000 M2 persegi wajib pajak H.Bahrudin No Reg 593/86/Pemt/VIII./06 tanggal 07 Agustus 2006 diduga seolah-olah yang menjual tanah tersebut anak Rabudin bin Ali (Jamhari) dan bidang tanah Rabudin bin Ali juga Diduga dikuasi dengan data pajak palsu Letter C No 1308 wajib pajak Safei bin R-Ali.

"Selama ini kita nggak pernah menjual sama siapapun, kita sudah cek tandatangan tidak sama. Bahkan kita daftar ulang yang muncul produk baru peta tanah baru yang tidak sesuai surat ukur tanggal 18 Agustus 1982 No gambar situasi 1746/GS/1982 NIB 2806020202287 dan No Hak Milik 28060202100040, jenis hak M40/Kotabumi letak tanah di blok Lutung, Desa Kota Bumi No 206. Saya mohon pak Menteri dan Pak Jokowi bantu kami rakyat kecil," ungkap Mak Urut usai dibawa kedalam Kantor Kementerian ATR.

Sementara, pihak Kementerian ATR/BPN belum menanggapi perihal hasil pertemuan dari aspirasi Mak Urut.