RN - Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya berkhianat dan berbohong kepada para ulama. HRS mengaku, ia tak pernah menghalangi Bima untuk mengecek kondisinya di RS Ummi Bogor pada 27 November 2020.
Saat itu, kata HRS, Hanif Alatas memang menyampaikan bahwa mertuanya sedang beristirahat. Namun, bukan berarti Hanif menghalangi Bima bertemu Rizieq. Lagipula, ucap HRS, Bima selaku pimpinan tertinggi di Kota Bogor memiliki kuasa untuk masuk ke kamar rawat pasien.
"Kami tidak pernah menghalangi Bima Arya masuk, tapi faktanya mereka tidak pernah masuk ke kamar saya," kata HRS dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Kepentok Ridwan Kamil, Nama Komeng Muncul & Bima Arya Mendem
Usai Koar-Koar Minta RK Ke Jakarta, Zulhas Kini Dorong Duet Bima Arya-Dedi Mulyadi
HRS juga menyampaikan, Bima Arya berkhianat atas ucapannya sendiri di hadapan ulama Kota Bogor untuk tak melanjutkan laporan polisi dan berjanji mencabut laporannya soal hasil tes swab PCR.
"Tidak pernah ada pencabutan laporan dan akhirnya proses hukum berjalan sampai sidang hari ini, Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan berkhianat pada para ulama," katanya.
"Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien, dan dokter serta rumah sakit," tambahnya.
Dalam eksepsinya, HRS mengaku bahwa dia positif Covid-19 usai menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Hasil tes swab Rizieq terbit pada 29 November 2020. Dia dinyatakan positif Covid-19. Rizieq Shihab bersama sang istri melanjutkan isolasi mandiri di bawah pengawasan tim Mer-C.
"Saya tidak ketemu orang, bahkan cucu saya sendiri tidak boleh ketemu saya," ucap dia
Sebelumnya, Bima Arya melaporkan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020. RS Ummi Bogor dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab HRS.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Habib Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan menantu Rizieq bernama Muhammad Hanif Alatas. Ketiganya disangka dengan pasal berlapis.
Kapolres Kota Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser, pada 30 November 2020, menyampaikan Bima tak bisa mencabut laporannya. Musababnya, kasus yang dilaporkan bukanlah delik aduan, melainkan kriminal murni.