RN - Wakil Bendahara Umum Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP), Kresna mengatakan hingga saat ini SK Kemenkumham masih dkantongi oleh kepengurusan Adek Erfil Manurung.
“Artinya, hanya kepengurusan Adek Erfil Manurung yang sah dan diakui Kemenkumham,” tegas Kresna.
Selanjutnya Kresna menegaskan, jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih dan menggunakan atributnya di luar kepemimpinan Adek, itu ilegal.
BERITA TERKAIT :Tersiksa Hidup Dibui, Siskaeee Kapok Bikin Film Porno
Lagu Via, Kenangan Dan Rindu Karya Ketua Presidium JARI’98 Willy Prakarsa Resmi Terdaftar HAKI
“Kami tegaskan untuk oknum-oknum yang di luar dari organisasi ini, jika mereka masih memakai atribut seragam loreng, mars Laskar Merah Putih atau mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih, saya nyatakan itu ilegal,” tegasnya.
Kresna menambahkan, anggota amggota Laskar Merah Putih di 32 provinsi di Indonesia. Termasuk di ibu kota Jakarta, agar tidak terhasut ajakan oknum-oknum untuk berbuat hal yang tak diinginkan.
“Kader kami di Jakarta ada di Bukit Duri dan Tambora (Jakarta Barat). Kami berharap mereka tidak terhasut oknum tersebut,” imbaunya.
“Kami merupakan Ormas yang patuh hukum dan menjunjung kemanusiaan. Kami pastikan kader di luar Jakarta tidak terhasut oknum yang dapat merusak nama baik kami,” pungkasnya.