Jumat,  29 March 2024

Libur Lebaran, Mau Mondar-Mandir di DKI Harus Punya Izin

DIS/RN
Libur Lebaran, Mau Mondar-Mandir di DKI Harus Punya Izin

RN - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada 6-17 Mei. Hal tersebut terkait Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Syafrin mengatakan, SIKM berlaku untuk semua masyarakat lintas sektor. Untuk masyarakat pekerja informal dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan masing-masing. Namun SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek).

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4).

BERITA TERKAIT :
90 Persen Konsep Jabodetabekjur Bakal Diketok DPR, Dampak Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi
Jakarta Bukan Ibu Kota Dan Kini Jadi DKJ, Simbol DKI Segera Dicopot 

Berdasarkan Surat Edaran Satgas ada tiga kriteria yang diwajibkan menyertakan SIKM saat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek. Pertama,ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, pegawai perusahaan. Ketiga, bagi pegawai non formal.

Syafrin menuturkan, kepolisian akan menetapkan sekitar 333 titik penyekatan sekaligus pos pemeriksaan SIKM.

"Kepolisian sudah menetapkan kurang lebih ada 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera sampai dengan Jawa, kita akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," kata Syafrin.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan.

"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei-17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat jumpa pers daringnya, Kamis (8/7/2021).

Wiku menambahkan, aturan dalam SE dikeluarkan tersebut dapat dikecualikan kepada beberapa pihak. Seperti distribusi logistik, kunjungan sakit atau duka, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan layanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 juga masih mengizinkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk melakukan perjalanan di tanggal pelarangan mudik dengan catatan.

"Mereka harus mendapat surat izin keluar masuk instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," terang Wiku.

"Pekerja sektor informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjaanan pergi / pulang. Berlaku untuk masyarakat 17 tahun ke atas," lanjut Wiku.

Wiku mewanti aturan yang telah dikeluarkan Satgas Nasional Covid-19 ini bukan sekedar pelarangan. Menurut dia, penindakan tegas di lapangan akan dilakukan apabila masyarakat terakait tidak patuh dengan aturan yang sudah diberlakukan.

"Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi berpergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik wisata antar wiayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," tegas Wiku.