RN - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengaku telah melakukan pengawasan protokol kesehatan terkait Covid-19 di perkantoran. Hal itu terkait kasus Covid-19 untuk klaster perkantoran di Ibu Kota mengalami peningkatan.
"Terkait masalah sebab musababnya memang baru ada penelitian lebih detil. Namun, institusi kita melakukan pengawasan," kata Andri, Senin (26/4/2021).
Andri menduga peningkatan kasus dalam klaster perkantoran lantaran para pegawai tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Seperti halnya pembatasan kapasitas 50 persen.
BERITA TERKAIT :Pastikan Anak-anak Sudah Terimunisasi, Petugas Puskes se- Penjaringan Sweeping Polio
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus
"Bisa jadi seperti itu (melanggar protokol kesehatan yang ada)," ucapnya.
Kendati begitu, pihaknya belum dapat memastikan terkait aturan pembatasan kapasitas untuk mencegah penularan Covid-19.
"Enggak bisa kita tentukan sendiri, kita ada satgas. Nah satgas itu nanti yang meminta pendapat-pendapat dari berbagai macam ahli," jelas dia.
Lanjut dia, saat ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi tak hanya melakukan pengawasan saja. Namun, sejumlah pegawai harus menangani terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) hingga persoalan pemutusan kerja.
"Kita timnya tadi kita tangani untuk menangani kasus perselisihan PHK, THR ini menyita waktu dan tenaga," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kasus positif Covid-19 untuk klaster perkantoran kembali peningkatan.
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram resmi milik Pemprov DKI yaitu @dkijakarta.
Berdasarkan unggahan itu disebutkan bila kenaikan kasus pada periode 12-18 April 2021 sebanyak 425 orang ditemukan di 177 perkantoran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan hampir tiga kali lipat jika dibandingkan pada 5-11 April 2021. Pada periode itu tercatat sebanyak 157 kasus aktif dari 78 perkantoran.