RADAR NONSTOP - Pemerintah diminta memperketat regulasi peredaran rokok elektronik atau liquid vape. Menyusul ditangkapnya 18 pelaku dalam kasus rokok elektronik atau liquid vape yang mengandung narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono meminta, peraturan pemerintah diperlukan menyusul maraknya kasus vape yang mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA).
Argo berharap, kasus yang dibongkar pihaknya bisa jadi pelajaran, bahwa peredaran narkoba kian hari terus mengalami perubahan.
BERITA TERKAIT :Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek
“Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturan bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ini malah membuat resah di masyarakat. Kalau perlu pabrik ini tidak boleh masuk ke Indonesia. Karena masih banyak generasi bangsa kita yang menginginkan clear,” kata Argo di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).
Argo menekankan, dalam kasus yang dibongkar Polda Metro diketahui para pelaku rapih dalam menjalankan aksinya sehingga sulit terendus. Para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan jasa ojek online untuk melakukan pengiriman.
Begitupun, bahan baku dan alat-alat peracikan para pelaku juga berasal dari luar negeri dan dipesan lewat toko online. “Bahwa ternyata kegiatan pembuatan vape elektrik yang ada narkoba ini sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah di kawasan elite Jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dipakai sebagai laboratorium liquid vape yang mengandung methylenedioxy methamphetamine (MDMA).
Tiap bulannya, tempat itu menghasilkan miliaran rupiah dari binsis haram tersebut. Polisi pun menyita bahan baku untuk membuat liquid vape mengandung narkoba ini. Dalam kasus ini, sebanyak 18 orang tersangka diciduk termasuk otak bisnis haram tersebut berinisial TY yang merupakan seoang narapidana di Rumah Tahanan Klas I Cipinang.