Selasa,  23 April 2024

Manager Lab Kimia Farma Ingin Hidup Mewah Lewat Antigen Palsu

NS/RN/NET
Manager Lab Kimia Farma Ingin Hidup Mewah Lewat Antigen Palsu
Rumah mewah milik PM, tersangka pemalsu alat tes antigen.

RN - PM (45) ternyata punya mimpi mewah. Dia nekat membuat alat tes antigen palsu agar bisa hidup bergelimang harta. 

Eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan itu membangun rumah mewah di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Tapi, saat kasusnya kepergok polisi, pembangunan rumah mewahnya distop.

PM (45) telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). 

BERITA TERKAIT :
Inspektorat DKI Patah Bambu, Syaefuloh Jangan Keras Ke Bawah Tapi Lembek Ke Atas 
Inspektorat Jangan Tebang Pilih, Banyak Pejabat DKI Yang Pamer Mewah 

PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. 

Warga setempat dan Ketua RT setempat, Muslim, membenarkan bahwa PM adalah warganya. Namun saat ini pembangunan rumah PM sedang dihentikan.

PM sudah tinggal di wilayah tersebut sejak 2011. PM dan keluarganya dikenal warga berkelakuan baik. Pengerjaan rumah PM mulai disetop setelah kasus tes antigen menggunakan alat bekas mencuat.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mengatakan penggunaan alat tes antigen COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik dilakukan sejak Desember 2020. Para tersangka mendaur ulang alat tes antigen untuk dipakai lagi.

Dia mengatakan kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersangka itu dilakukan di laboratorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.

Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut adalah mendapatkan keuntungan. Diduga telah ada 9.000 orang yang menggunakan layanan ini.

"Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).