RADAR NONTOP - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Diduga kuat telah dengan sengaja melecehkan simbol negara.
Pelaporan ini bermula dari kiriman video dan viral di media sosial terkait pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih yang ditempeli logo PKB di Madiun beberapa waktu lalu.
Melihat tayang ini, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) yang tidak terima simbol negara dilecehkan melaporkan ‘bos’ PKB itu. Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin pun terancam menghadapi gugatan hukum. Tidak hanya Muhaimin, IKAMI juga melaporkan pengurus PKB di Madiun.
BERITA TERKAIT :Cak Imin Dicueki Prabowo, Belum Diundang Bahas Menteri
Cak Imin Mau Pensiun, Emang Ente Percaya Bakal Lepas PKB?
Menanggapi laporan tersebut, Wasekjen PKB Daniel Johan langsung angkat bicara. Wakil Ketua Komisi IV DPR ini justru merasa, latar bendera berwarna merah putih yang terdapat logo PKB itu bukan bendera negara.
Daniel pun menyebut pemasangan logo PKB di bendera berwarna merah putih itu bukan bentuk penodaan kepada bendera negara.
“Apanya yang mau dilaporkan? Tidak ada yang dilanggar. Jelas dan clear bahwa itu bukan bendera kebangsaan merah putih, sangat berbeda," kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Pria yang kerap kali mendampingi Cak Imin ini meyakini, bahwa laporan terkait bendera itu tidak akan berlanjut.
Sebab, bendera berwarna merah putih yang di dalamnya terdapat logo PKB itu bukan bendera negara. "Yakin tidak (berlanjut laporannya). Apalagi bendera kebangsaan Indonesia yang sangat kita hormati itu memiliki kriteria dan ukurannya yang spesifik kok," ucap Daniel.
Sebab menurut Daniel, akan bahaya jika bendera yang ada logo PKB itu dianggap sebagai bendera negara. "Bahaya kalau dianggap melanggar karena sama saja menganggap bendera kebangsaan Indonesia sudah berubah, tidak rata merah putih lagi. Nanti produk-produk konsumsi yang merah putih bisa bubar, atau sebaliknya bendera kebangsaan dianggap bentuknya sudah berubah seperti produk-produk konsumsi tersebut," tandas Daniel.
Ditempat terpisah, seorang warga bernama Kan Hiung juga melaporkan Cak Imin ke Bareskrim Polri dengan kasus yang sama. "Ini terkait dugaan penodaan atau penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Negara Republik Indonesi yaitu bendera merah putih. Terduganya itu yang mengibarkan bendera merah putih tapi di tengahnya ada lambang atau logo Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Dengan tulisan nomor satu," kata Kan Hiung di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Hiung, pemasangan logo PKB di bendera merah putih sebagai penodaan lambang negara. Ia mengaku pernah melihat bendera tersebut dari video yang tersebar di media sosial.
“Itu terjadi pertama kali saya melihat terjadi di Madiun bagian utara Pasar Dolopo, Madiun Jawa Timur saya dapat dari rekaman video yang dibuat oleh mengaku bernama Lukman Hakim. Kemudian saya dapat lagi, saya menemukan lagi di Facebook dan di WhatsApp melalui kiriman teman-teman. Dalam hal yang sama," papar Hiung.
Dalam laporan yang dibuatnya, Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan dia diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM.
Sebelumnya juga, pelaporan tersebut bermula dapatnya berita dari berbagai video yang dikirimkan melalui whatsup maupun pemberitaan di berbagai media online.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 24a Jo pasal 68, pasal 24d Jo pasal 68, pasal 57a pasal 68 tentang bendera, bahasa dan lambang negara. “Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti agar dapat memberikan pembelajaran sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Hiung.