Sabtu,  20 April 2024

Begini Cara 5 Kriteria Pengecualian Yang Boleh Melakukan Perjalanan Saat Lebaran

HW
Begini Cara 5 Kriteria Pengecualian Yang Boleh Melakukan Perjalanan Saat Lebaran

RN - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian Transportasi (larangan mudik) selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Satgas Covid-19 serta Surat dari Kepala BPTJ mengenai pengecualian pelayanan Bus AKAP dan AKDP bagi calon penumpang memiliki kepentingan dan nonmudik. 

Kepala Dinas PerhubungaRN - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian Transportasi (larangan mudik) selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Satgas Covid-19 serta Surat dari Kepala BPTJ mengenai pengecualian pelayanan Bus AKAP dan AKDP bagi calon penumpang memiliki kepentingan dan nonmudin Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyambangi Terminal Kalideres Jakarta Barat, Selasa(5/05/2021).

Kunjungan Kadishub untuk mengecek kesiapan rencana penutupan loket-loket pelayanan arus mudik lebaran mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. 

BERITA TERKAIT :
Pilihan Destinasi Wisata Libur Lebaran, Jungle Land Sentul Dipadati Ribuan Pengunjung
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun

Serta mempersiapkan pelayanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) bagi calon penumpang yang memiliki berkepentingan mendesak atau nonmudik di Terminal Kalideres.

Dari pantauan lokasi, Kadishub juga mengecek loket-loket penjualan tiket bus. Kemudian, cek kesiapan posko kesehatan tes urine bagi supir. Serta pengecekan kelaiakan kendaraan.

Dijelaskan Syafrin, kegiatan pengecualian pelayanan Bus AKAP dan AKDP bagi calon penumpang berkepentingan dan nonmudik saat lebaran ada lima kriteria diantaranya.

Perjalanan dinas, kunjungi keluarga sakit, kunjungi orang meninggal, urusan pekerjaan. Ibu Hamil didampingi 1 orang Keluarga.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ialah mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga umum. Surat tugas dari perusahaan, Surat Dinas dari instansi terkait.

Hal itu guna memfasilitasi perjalanan mudik masyarakat dikecualikan. Maka terminal yang dibuka di Jakarta hanya Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kalideres.

"Tentu protapnya bagi calon penumpang dimintakan SIKM untuk masyarakat umum dan pekerja informal diterbitkan dari kelurahan setempat. Bagi ASN melaksanakan tugas harus ada surat tugas dari pimpinan eselon II. Sedangkan, karyawan swasta wajib dilengkapi surat tugas dari pimpinan perusahaan tandatangan basah dan cap basah, maka boleh melakukan perjalanan,"ucapnya.

Bagi warga DKI Jakarta kata Syafrin, dalam mengurus SIKM dapat dilakukan secara daring atau online melalui Jakevo yang didownload melalui google playstore.

"Nanti SIKM diproses oleh kelurahan yang ditujukan dilengkapi KTP serta dilengkapi surat keperluan," pungkasnya.

Selain itu juga, bagi calon penumpang pengecualian wajib cek GENOSE C-19, mengisi aplikasi e- HAC dengan cara download di google playstore.

#kadishub   #SIKM   #Jakevo   #mudik   #lebaran   #terminal