Kamis,  05 December 2024

Wagub Ariza Ancam Sanksi PNS DKI yang Gelar Bukber dan Open House

DIS/RN
Wagub Ariza Ancam Sanksi PNS DKI yang Gelar Bukber dan Open House

RN - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali mengingatkepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait larangan melakukan buka puasa bersama saat Ramadan.

"Presiden sudah minta jangan ada open house. Tidak ada buka puasa. Kita semua pejabat enggak pernah bikin buka puasa, di sini di kantor atau buka puasa bersama," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Karena hal itu, dia meminta agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan tersebut. Riza juga menyebutkan masyarakat dapat melaporkan bila terdapat pelanggaran.

BERITA TERKAIT :
ASN Jakarta Banyak Yang Kecanduan Judi Online, Pak Heru Gimana Nih? 
'Cepu Bangunan' Bikin Resah, Oknum Kecamatan Kebon Jeruk Coreng Pj Gubernur Jakarta

"Nanti aparat yang mempunyai kewenangan yang akan menindak dan memberi sanksi siapa saja yang melanggar. Apakah orang per orang, institusi, restoran, tempat pariwisata, apapun yang melanggar tentu akan diberi sanksi aparat yang berwenang," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

SE itu berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 4 Mei 2021.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," bunyi salah satu butir dalam SE tersebut.

Larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pascalebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah," kata Tito.

Selain meminta kepala daerah untuk melarang kegiatan buka puasa warganya, Tito juga meminta mereka agar menginstruksikan pejabat di daerahnya supaya tak menggelar halalbihalal.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," kata Mendagri Tito dalam Surat Edaran.