Jumat,  22 November 2024

Bikin Kebijakan Prematur Soal Ziarah, Komisi A Ikut Kritik Anies

SN/DIS/RN
Bikin Kebijakan Prematur Soal Ziarah, Komisi A Ikut Kritik Anies

RN - Ketua komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, untuk kebijakan yang akan sulit dilaksanakan di lapangan, seharusnya Pemprov DKI melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari. 

Hal itu diungkapkan Mujiyono mengingat pelarangan ziarah oleh Pemprov DKI kini membuat gaduh warga Jakarta. Menurut Mujiyono, kebijakan tersebut dinilai sensitif lantaran berbenturan dengan tradisi masyarakat saat Lebaran tiba.

"Kebijakan yang sangat sulit harusnya disosialisasikan jauh-jauh hari atau diatur waktunya dan mekanismenya," ujar Mujiyono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

"Misalnya bisa bertahap, melalui pendaftaran dulu dan dilakukan sebelum bulan puasa, kalau alasannya buat hindari kerumunan," lanjutnya.

Politisi Partai Demokrat yang saat ini ditugasi mengomandoi Komisi bidang Pemerintahan di Kebon Sirih ini juga menyesalkan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya membentur tradisi ziarah warga Jakarta. 

Namun, kata Mujiyono, kebijakan menutup TPU juga berdampak buruk terhadap para pedagang musiman, seperti pedagang kembang di sekitar TPU.

"Ada video juga soal protes pedagang kembang musiman yang ngalahin engga beli baju buat anaknya buat belanja karena pengin punya bekel dimasa pandemi yang engga tahu kapan mau selesai," tegasnya.

Diketahui, beredar video seorang pedagang kembang menumpahkan dagangannya karena tidak laku setelah kebijakan pelarangan ziarah oleh Pemprov DKI.

"Ini tukang dagang pada ngambek kasihan, akhirnya kaya gini orang ziarah engga boleh masuk, tuh kasihan kan semua kembang ditumpahin di depan pintu kantor, dibuang semuanya," ungkap seseorang dalam video tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melarang masyarakat melakukan aktivitas ziarah kubur di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat Lebaran Idul Fitri 2021. Kebijakan yang berlaku mulai 12-16 Mei 2021 itu bertujuan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 akibat kerumunan.

"Ziarah kubur ditiadakan 12-16 Mei 2021. Seluruh pemakaman Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021 lalu.

#anies   #tpu   #dprd