RN - Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin, mengingatkan warga ber-KTP DKI Jakarta, wajib melapor ke RT/RW sepulang dari mudik. Saat melapor, warga diwajibkan turut menyertakan bukti negatif atau non reaktif Covid-19.
"Jadi, nanti RT akan menscreening dan mengecek data-datanya dan memasukkan ke aplikasi. Kalau memang ada tindakan lanjut hasil swabnya reaktif atau ada gejala sakit, itu nanti kita tindaklanjuti," ucap Budi, Minggu (16/5/2021).
Aplikasi yang dimaksud adalah website datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Dalam aplikasi tersebut nantinya diketahui jumlah warga Jakarta yang melakukan perjalanan pulang dari kampung halaman, sekaligus status mereka dari Covid.
BERITA TERKAIT :Sempat Bingung Bawa Anaknya Kontrol ke Cengkareng, Kel. Penjaringan Bakal Buat Surat Bantuan Bazis
Isu Mandul Muncul Lagi, Depe Risih Dan Kesal
Budi menuturkan, tes Covid dilakukan warga secara mandiri. Hal ini untuk memberikan rasa kenyamanan bagi warga yang tidak melakukan mudik.
Untuk tes Covid, imbuh Budi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Puskesmas seluruh Jakarta, jika sewaktu-waktu warga membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Kita akan meminta mereka melakukan swab antigen atau PCR, bisa secara mandiri, untuk lebih menenangkan masyarakat sekitarnya atau bisa kita bantu juga nanti dengan mereka ke Puskesmas terdekat," jelasnya.
Sementara itu, pada situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id Budi mengatakan, hingga 16 Mei pukul 07.00 WIB, sebanyak 1.124 warga datang ke Jakarta pada periode arus balik mudik. Dari jumlah tersebut 237 bukan ber-KTP DKI.
"Mulai kemarin (pendataan) , kalau data per pagi ini, jam 07.00 WIB, totalnya 1.124 warga, jumlah warga DKI 887 dan warga non-DKI 237 orang," katanya.