RN - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo menegaskan pihaknya telah mengamankan tersangka dugaan pemerkosaan anak, Amri Tanjung alias AT (21) yang diserahkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya, Jum'at (21/5/2021).
Kepada awak media, AKBP Heri Purnomo menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait baru diamankannya tersangka perkosaan anak dibawah umur, AT. Terlebih lagi yang menyangkut dalam materi pokok perkara.
“Intinya, sekarang tersangka AT sudah berhasil kita amankan dan dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan kasusnya,” kata Heri.
BERITA TERKAIT :Pokir DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Alat Tutup Mulut
Kasus Dugaan Gratifikasi Masih Dikembangkan, Bung Leman Waspada Ya?
Sebab, sambung Heri, sebelumnya AT dua kali mangkir dari pemanggilan atau pemeriksaan polisi untuk dimintai keterangannya, terkait adanya laporan orang tua bersama korbannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Sebelumnya, AT dua kali mangkir dari panggilan polisi. Makanya, sekarang AT kita lakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan,” ulasnya.
AKBP Heri Purnomo juga menyangkal jika pemeriksaan laporan terhadap AT dinilai lamban, karena polisi perlu waktu untuk memastikan unsur yang dilaporkan orang tua bersama korbannya PU (15).
“Polisikan sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka AT, tapikan massa harus diinformasikan ke media. Kalau keburu ramai ya jadinya begini AT sempat melarikan diri,” pungkasnya.