RN - Sidang lanjutan dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari kembali digelar tertutup. Selamat lagi dah..
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menuturkan proses persidangan tertutup untuk umum, sehingga awak media tidak diperkenankan untuk meliput.
"Dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua KPU dengan ini saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Agenda persidangan hari ini, yaitu mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait.
Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama menuturkan sidang dilaksanakan tertutup karena berkaitan dengan tindak asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David Yama dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Diinformasikan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Hasyim Asy'ari ini bermula dari aduan korban dugaan asusila berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, dan Abdul Toni untuk memproses perkara ini.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu. Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.