RN - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dikepung massa. Puluhan orang dari kalangan buruh itu memboikot Indomaret di depan Kantor Cabang Jakarta, Ancol, Jakarta Utara (Jakut) dihadang warga, Kamis (27/5/2021).
Salah satu orator di atas mobil komando sempat mengajak massa berdoa sebelum bubar.
Orator dalam aksi meminta massa menaiki kendaraan masing-masing untuk berkumpul dan bersiap-siap meninggalkan lokasi. Orator juga sempat menyampaikan aspirasinya.
BERITA TERKAIT :KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?
40 Juta Pekerja Rawan Jatuh Miskin, Punya Gaji Cuma 5 Juta Per Bulan
"Dalam beberapa hari ke depan, mungkin besok Jumat atau Senin, kita akan pastikan bahwasanya kita akan melakukan komunikasi, kita akan koordinasi, syarat-syarat akan kita penuhi. Jangan halang-halangi kami untuk melakukan aksi unjuk rasa," ujar orator demo tersebut di lokasi.
Orator tersebut lantas meminta massa aksi membunyikan klakson kendaraannya. Lalu, massa pun pergi meninggalkan lokasi aksi.
Secara terpisah, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra menjelaskan massa tersebut membubarkan diri setelah mendapat penolakan dari warga. Panji mengatakan warga menolak massa menggelar aksi lantaran situasi pandemi COVID-19.
"Dari pihak masyarakat sekitar ada penolakan untuk dilakukannya aksi unjuk rasa karena kita semua sedang bahu-membahu menurunkan angka COVID, penilaian dari warga dengan adanya kerumunan seperti ini malah akan bisa menimbulkan angka COVID lagi di daerah ini," ucap Panji.
Panji menjelaskan sempat ada negosiasi antara warga dan pihak pengunjuk rasa. Warga meminta para pengunjuk rasa yang kebanyakan berasal dari luar daerah Ancol, Jakut, tersebut dilakukan tes swab antigen.
"Tadi memang Gugus Tugas kita sudah siap, karena prosedurnya ketika ada kerumunan Gugus Tugas COVID kita kan sudah menyiapkan, baik tenaga medis maupun alat swab antigennya. Namun dari pihak pengunjuk rasa akhirnya sepakat untuk mereka membubarkan diri secara tertib," katanya.
Adapun aksi ini digelar lantaran PT Indomarco Prismatama melaporkan Anwar Bessy secara pidana. Sebab, pihak perusahaan menganggap Bessy telah merusak dinding gipsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Massa ini hendak meminta PT Indomarco Prismatama mencabut tuntutannya terhadap Anwar Bessy. Selain itu, massa menuntut perusahaan kembali mempekerjakan Anwar Bessy.
"Tuntutan kami hanya satu, bebaskan Anwar Bessy dari tuntutan pidana dan pekerjakan kembali. Saya harap persoalan yang sepele ini atau tindak pidana ringan, karena harga gipsum itu tidak lebih dari Rp 50 ribu yang menjadi dasar tuntutan oleh Saudara Anwar Bessy," kata Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz.
"Tentu ini adalah kezaliman yang luar biasa dan kriminalisasi yang nyata. Bagi kami para buruh ini tidak bisa tinggal diam, kami akan melakukan upaya apa pun supaya Saudara Anwar Bessy ini dibebaskan," tambahnya.