Rabu,  17 April 2024

Yorry Sebut Saja Siapa DPRD DKI Yang Kecipratan Duit Rp 152 M?

NS/RN
Yorry Sebut Saja Siapa DPRD DKI Yang Kecipratan Duit Rp 152 M?
Yoory Corneles Pinontoan pakai rompi oranye di Gedung KPK.

RN - Mantan Direktur Utama Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan sebaiknya buka mulut. Sebab, kabar beredar kalau dugaan korupsi pembelian lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jaktim itu juga menyasar DPRD DKI.

Diketahui, KPK menahan mantan Direktur Utama Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Dengan tangan diborgol, Yorry yang memakai rompi oranye digiring ke bui, Kamis (27/5).

Yoory diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta dengan kerugian sekitar Rp 152 miliar.

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...

Hingg kini KPK masih menyelidi beberapa pihak seperti oknum DPRD DKI. KPK sudah memeriksa 44 orang terkait kasus lahan tersebut.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tertulis para tersangka selain Yoory, adalah Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ucapnya.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.