Sabtu,  23 November 2024

Dapat Jasa Hukum Fantastik, LSM Sikat Mafia Minta Dirjen Pajak Periksa Laporan Pajak Natalia Rusli

RN/NS
Dapat Jasa Hukum Fantastik, LSM Sikat Mafia Minta Dirjen Pajak Periksa Laporan Pajak Natalia Rusli

RN- Proses hukum tentang nasib ribuan nasabah gagal oleh KSP Indosurya Cipta belum juga tuntas. Ketua Umum LSM Sikat Mafia Dr Bambang Hartono SH, MH meminta agar Dirjen Pajak memeriksa laporan pajak Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm atas jasa hukum yang kabarnya berupa kapal senilai Rp30 miliar.

Menurut Bambang Hartono, diduga kuat Natalia Rusli menipu korban-korban investasi bodong, dari First Travel yang gagal, Indosurya, Fikasa, Kresna, Pracico dan Koperasi Sejahtera Bersama. 

Bambang memberikan copy Surat Perjanjian jasa hukum Master Trust Lawfirm di mana semua uang yang dibayarkan oleh klien kepada Natalia Rusli diminta ditransfer ke rekening pribadi atas nama Sheilla Ariestia Edina dan bukan ke rekening atas nama Master Trust Lawfirm untuk dilaporkan pemasukan badan hukum firma. 

BERITA TERKAIT :
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun

Hal seperti ini merupakan indikasi tindak pidana pencucian uang dan dugaan penggelapan pajak yang wajib diperhatikan.

Pemerintah dalam keterangan pers sebelumnya menghimbau agar pengacara yang mendapatkan honor fantastik wajib lapor. 

Natalia justru malah mengunakan rekening atas nama orang lain/ pribadi, yang mana Sheilla bukanlah lawyer melainkan salah satu kroni Natalia Rusli. 

"Apabila benar dan bukan hoax Natalia Rusli mendapatkan komisi jasa hukum berupa kapal senilai Rp30 miliar, sudah seharusnya dia mengikuti anjuran pemerintah dan melaporkan komisi kapal tersebut ke Dirjen Pajak sebagai pemasukan. Jika tidak ada laporan pemasukan maka dapat dipastikan Natalia Rusli secara terang-terangan membuat hoax dan kegaduhan di masyarakat dengan pemberitaan palsu," kata Bambang.

Memperhatikan dugaan Natalia Rusli mengunakan rekening atas nama orang lain, Bambang meragukan dia melaporkan pendapatan yang diterima dari para korban, apalagi komisi Rp30 miliar dan berniat merugikam negara.

Penghasilan Rp30 miliar kena 35% pajak atau Rp10.5 miliar jumlah pendapatan yang ahrus dibayar Natalia Rusli. 

"Maka tolong agar Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera periksa laporan pajak Natalia Rusli dan Firma Hukum Master trust. Tarik transaksi yang masuk ke rekening BCA dan Mandiri Sheilla Ariestia Edina, apakah sudah dilaporkan sebagai penghasilan Mastet Trust Lawfirm. Ini saya berikan nomor rekening BCA Sheilla Ariestia Edina," katanya.

Ibu VS dan M korban Indosurya dan Ibu SK ditipu Rp550 juta, dan korban lainnya semua diminta transfer ke rekening Sheilla tersebut.

Sudah ada laporan polisi (LP), Natalia Rusli menipu korban, jangan sampai Natalia Rusli menipu Pemerintah dengan tidak melaporkan pajak. 

Alamat kantor di Rukan Manyar Blok C No 15. Jangan sampai oknum lawyer sudah menipu korban investasi bodong juga menggelapkan pajak. 

Bambang menghimbau masyarakat hati-hati jangan tergiur sosok advokat ijazahnya saja tidak terdaftar Dikti.

"Waspada terhadap lawyer unethical yang menyombongkan di media harta dan memamerkan uang dengan penampilan perlente untuk alat mengiming-iming korban agar memakai jasanya. Berita-beritanya juga tidak jelas investasi bodong apa yang dimenangkan dan dimenangkan di Pengadilan mana?" tutup Bambang Hartono.

Sementara itu, advokat Natalia Rusli enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kemenangan dari sidang perkara investasi bodong yang ia menangkan.

Saat dihubungi melalui HPnya, ia tidak mau menjawab telpon kepadanya.