Sabtu,  20 April 2024

Carut Marut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Disdamkar Kota Bekasi, Praktis Hukum: Kadis Jangan Lepas Tanggung Jawab

YD/DIS/RN
Carut Marut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Disdamkar Kota Bekasi, Praktis Hukum: Kadis Jangan Lepas Tanggung Jawab

RN - Maraknya pemberitaan terkait pengadaan barang/jasa pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Bekasi membuat Pengamat dan Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH, MH selaku Direktur PSHB Bekasi angkat bicara.

Menanggapi hal tersebut, Jeni mengatakan bahwa sesuai ketentuan perundangan-undangan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku PA harus bertanggungjawab atas carut-marutnya proses pengadaan alat tersebut, sebagai mana pemberitaan dibeberapa media.

"Karena berdasarkan aturan bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah merupakan penentu kebijakan terakhir keputusan pemilihan pemenang barang/jasa sebelum diterbitkan SPPBJ oleh PPK," tegas Jeni, Jum'at (4/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

Namun demikian, Jeni Basauli menjelaskan dalam kasus ini, seharusnya apabila tidak sesuai bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat menolak hasil pemilihan pengadaan barang/jasa dan dapat mengajukan evaluasi lelang atau lelang gagal.

"Hal itu apabila dirasakan ada keganjilan dalam proses lelangnya bukannya melemparkan tanggungjawab kepada PPK atau kepada liembaga ULP, ini sudah tidak benar," ujarnya.

Dalam tata cara persetujuan penentuan pemenang, Jeni juga menyampaikan sesuai mekanismenya, proses penentuan pemilihan pemenang adalah, PPK mengajukan persetujuan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku PA dalam menentukan pemenang berdasarkan Berita Acara (BA) pemilihan dari Pokja Barjas.

"Yang paling utama dalam proses lelang, mekanismenya adalah Tim Pokja Barjas tidak dapat bekerja sendiri untuk pelaksanaan lelang, akan tetapi harus ada syarat sebagai dasar yang di mohonkan oleh OPD dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran, dan syarat sebagai dasar tersebut yaitu berupa dokumen dalam bentuk KAK yang disusun oleh PA dan PPK, dan dokumen yang di ajukan ke ULP adalah merupakan acuan Pokja Barjas. Dengan demikian, KAK yang disusun oleh PA dan PPK merupakan acuan Pokja Barjas untuk melakukan tender. Dalam kasus alat pemadam kebakaran khususnya selang ini, syarat teknisnya sangat umum dan dimungkinkan barang produksi China masuk dengan harga murah dan perusahaan pemenang penawarannya lengkap secara administrasi tender," terang Jeni.

Namun, sambung Jeni, karena kualitas produk China dalam kasus-kasus tertentu, spesifikasi teknis barang secara dokumen memenuhi syarat tetapi secara kualitas belum menjamin.

Sementara itu, tambah Jeni, berdasarkan dari info yang didapat bahwa mekanisme lelang yang dilakukan oleh Tim Pokja Barjas sangat di mungkinkan sudah benar dan sesuai dengan tata cara ketentuan perundangan-undangan.

"Untuk menyelesaikan carut-marutnya proses pengadaan pada Dinas Pemadam Kebakaran ini, saya sepakat dan sependapat dengan Dewan, yang dalam hal ini Komisi 1 DPRD sebagai Lembaga Pengawas memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran untuk diminta keterangan dan pertanggungjawaban selaku PA ujar," pungkas Jeni Basauli saat diminta tanggapannya melalui saluran telepon.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait wacana pemanggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Aceng Sholahuddin mengatakan iya nanti kita jelaskan kalau diundang di Komisi 1.

"Sementara kegiatanya belum berjalan semuanya masih proses di ULP. Sebaiknya bisa di confirm ke ULP," pungkasnya.