RN - Reza Artamevia meminta keringanan hukuman. Dalam pledoi Reza Artamevia, pada 3 Juni 2021, penyanyi ini meminta rehabilitasi.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reza Artamevia 1,5 tahun penjara atas tindak penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan polisi di kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020.
Polisi diketahui mengamankan sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Seperti diketahui, banyak artis yang tertangkap soal narkoba hanya dihukum rehabilitasi. Dalam pledoi itu, Reza juga menyabut mendiang Gatot Brajamusti. Leaderman Ujiawan selaku kuasa hukum sang penyanyi mengklaim, mendiang pemicu penangkapan kliennya.
“Hanya gara-gara pergi membesuk Gatot akhirnya berujung ditangkap dan harus menjalani proses perkara ini,” ujarnya dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Padahal, menurut Leaderman, tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti kebiasaan Reza Artamevia mengonsumsi narkoba. “Tidak ada seorang pun yang nyata-nyata melihat atau menyaksikan terdakwa memakai sabu,” ujarnya.
Poin-poin tersebut lantas jadi acuan bagi Reza Artamevia meminta keringanan hukuman. Dia meminta keringanan hukuman sehingga minta dijatuhi hukuman rehabilitasi.
“Dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik," tutur Leaderman.