Jumat,  29 March 2024

Pilpres Dimajukan, Bagaimana Nasib Anies, Ridwan Kamil dan Ganjar?

DIS/RN
Pilpres Dimajukan, Bagaimana Nasib Anies, Ridwan Kamil dan Ganjar?

RN - Pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 disepakati digelar pada Rabu 28 Februari 2024. Hal tersebut diputuskan pada rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 3 Juni 2021.

Keputusan tersebut berdampak pada sejumlah figur yang digadang-gadang bakal calon presiden yang menjadi kepala daerah saat ini. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disinyalir akan untung lantaran tidak akan kehilangan panggung sebagai kepala daerah jelang Pilpres 2024.

Sebab, masa jabatan keduanya baru akan habis pada September 2023 atau lima bulan sebelum Pilpres 2024 digelar. Diketahui, Ridwan Kamil (RK) dan Ganjar dilantik sebagai gubernur pada 5 September 2018 di Istana Negara.

BERITA TERKAIT :
Mencla-Mencle Ridwan Kamil Antara Pilkada DKI Atau Jabar 
Dianggap Tak Melanggar, Hasil Putusan Bawaslu Untuk Ridwan Kamil Sudah Ditebak Netizen 

Sebagai perbandingan, pada Pilpres 2019, pendaftaran capres-cawapres dibuka 4-8 Agustus 2018, delapan bulan sebelum pencoblosan. Sementara, kampanye dimulai sebulan kemudian (September hingga April).

Jika tahapan waktu pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 tetap sama dengan Pilpres 2019 yakni delapan bulan sebelum pencoblosan, maka jatuh pada Juni 2023. Di bulan tersebut, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo jika jadi maju pilpres, masih menjabat sebagai gubernur di daerahnya masing-masing. Keduanya hanya perlu cuti dari jabatannya.

Dengan demikian, keduanya masih punya panggung. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir masa jabatannya pada Oktober 2022, butuh panggung lain hingga masa pendaftaran capres-cawapres yang diperkirakan pada Juni 2023.