RN - Ombudsman RI berencana mengkaji Peraturan Direksi (Perdir) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, terutama berkaitan dengan pengajuan klaim. Soalnya, calo bagaikan cendawan di musim penghujan imbas buruknya prosedur yang diterapkan.
Para calo tersebut menawarkan jasa bisa mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat. Tentunya dengan imbalan yang cukup mahal.
"Banyaknya calo yang menawarkan jasa pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah lama terjadi. Ini menandakan buruknya prosedur dan menyulitkan peserta sehingga dianggap sebagai celah yang menguntungkan bagi para calo," ujar Anggota ORI, Hery Susanto, kepada awak media, Kamis (10/6/2021).
BERITA TERKAIT :BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?
Dokter Tipu-Tipu Klaim BPJS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik
"Kami berencana mengevaluasi. Kami akan mengkaji perdir karena kebijakan itu berlaku akibat terbitnya peraturan pimpinan," sambung dia.
Menurutnya, hal tersebut cukup urgen untuk dievaluasi mengingat jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekarang kurang dari 50 juta orang.
"Bagaimana nanti kalau sudah mencapai target 90 juta lebih? Tentu akan lebih banyak aduan."
"Nah, ini yang mau kami antisipasi. Kami tidak ingin masyarakat, terutama peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban akibat buruknya regulasi," imbuh Heri.
Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2020, sebanyak 49,65 juta orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu baru 53,7% dari jumlah pekerja formal dan informal yang mencapai 92,45 juta orang.
Hery tidak menjelaskan kapan evaluasi tersebut akan selesai. Namun, dirinya memastikan ORI bakal menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"ORI akan melakukan investigasi atas inisiatif sendiri terkait pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang baru tahap usulan di internal pimpinan ORI," jelasnya.
"Kalau sudah selesai, kami akan sampaikan hasil kajian beserta rekomendasi ORI kepada presiden karena direksi BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada presiden," tutupnya.
Terpisah, Nur Meila eks karyawan Alfamart mengaku terpaksa mencairkan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan saat itu tidak mendapat paklaring dari kantornya.
“Karena ada beberapa persoalan, kantor tidak memberikan paklaring. Makanya saya gunakan jasa calo, alhamdulillah bisa cair, tapi potongannya gede banget hampir 50 persen dari total klaim BPJS Ketenagakerjaan saya,” ungkapnya.