Sabtu,  20 April 2024

Wow, KTA Polri Bisa Dibeli Seharga Rp2 Juta

DIS/RN
Wow, KTA Polri Bisa Dibeli Seharga Rp2 Juta

 

RN - Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria bernama Alexway Hendra Himawan yang mengaku sebagai polisi, uniknya dia membeli KTA polisi agar tidak kena tilang.

BERITA TERKAIT :
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga
Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Netizen: Ibarat Sen Kiri Tapi Belok Kanan 

Mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh Alexway diberhentikan polisi lalu lintas, di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur,

Karena awalnya petugas mencurigai pengemudi yang menggunakan plat mobil dengan nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur 3.

"Saat diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dikutip dari Viva.

Ketika ada kejanggalan maka Alexway diminta untuk ke Mapolda Metro Jaya, untuk diperiksa lebih dalam.

Parahnya ketika hendak digiring ke Mapolda Metro Jaya, Alexway Hendra Himawan tiba-tiba berusaha untuk melarikan diri. Namun upayanya gagal, Ia berhasil dikejar atas bantuan petugas piket di depan Gerbang Mapolda Metro Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, akhirnya  Alexway Hendra Himawan mengaku membeli kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu seharga Rp2 juta. Hal itu dilakukannya agar terbebas apabila terjaring pemeriksaan surat-surat kendaraan.

"Pengakuan awal ini digunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup memperlihatkan KTA pasti akan aman katanya. Tapi ini masih kita dalami lagi kemungkinan yang lain terkait modus dan motif yang bersangkutan," ujar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan pihaknya masih terus mendalami motif lain dari yang bersangkutan menggunakan KTA palsu.

Alexway masih diperiksa oleh intensif penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu.

"Masih didalami terkait Pasal 263 KUHP. Kemudian kendaraannya juga masih kita dalami karena pakai nomor palsu," pungkas Yusri.