RN - Sebuah potret ketidakadilan sedang dipertontonkan dihadapan masyarakat Kota Bekasi. Melalui Dinas Tata Ruang, Pemerintah Daerah dengan otoriter melakukan penggusuran terhadap masyarakat miskin yang tinggal di Daerah Aliran Sungai menggunakan berbagai macam alasan.
Hal ini disampaikan Yohanes selaku Koordinator Aksi. Menurutnya, tindakan tersebut dianggap tanpa memikirkan nasib rakyat miskin, Pemerintah Kota Bekasi menggusurnya secara paksa tanpa memberikan kompensasi atas bangunan yang digusur.
"Kasus Grand Kota Bintang menjadi contoh bagi seluruh warga Bekasi bahwasannya Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tata Ruang hanya berani menghadapi wong cilik namun saat berhadapan dengan para investor/pengembang mereka menjadi seperti ibarat kata hewan yang patuh terhadap tuannya," tegas Yohanes dalam aksinya, Senin (21/6/2021).
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
Yohanes menjelaskan, sebelumnya sudah ada dua Menteri yang mengatakan bahwa ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak Pengembang dari Grand Kota Bintang terhadap Daerah Aliran Sungai Cakung tapi sampai saat ini Dinas Tata Ruang diam dan tidak bergeming sedikitpun.
"Setiap Pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Peraturan Pperundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 71 dan Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tegas Yohanes.
Begitulah kutipan dari Undangan-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, sambung Yohanes, tapi sayang implementasinya sangatlah jauh dari yang diharapkan.
Yohanes yang juga selaku Koordinator Ikatan Mahasiswa Bekasi mengutarakan bahwa diduga adanya permainan kotor yang dilakukan oleh Pengembang bersama Dinas Tata Ruang terkait penyelewengan yang terjadi di Grand Kota Bintang. Jikapun tidak maka itu adalah bentuk kelalaian dari Dinas Tata Ruang yang mesti dipertanggung jawabkan.
"Melihat kondisi saat ini, ada kemungkinan ini semua permainan yang disengaja antara pengembangan dengan Distaru, kalaupun tidak maka ini sebuah kelalaian yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum," papar Yohanes.
Maka dari itu, kata Yohanes, kami dari Ikatan Mahasiswa Bekasi menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi karena telah gagal dalam perjalanan tugas dan fungsinya pada persoalan pengendalian dan pengawasan Tata Ruang. Adapun poin-poin tuntutan kami sebaga berikut :
1. Mendesak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi transparansikan terkait kasus RTH Di Hotel Aston Kota Bekasi.
2. Meminta Dinas Tata Ruang Kota Bekasi untuk Memecat para Oknum Dinas yang melakukan pencaloan atau melalaikan perizinan pembangunan.
3. Meminta Dinas Tata Ruang segera menyelesaikan persoalan perubahan tata ruang sungai cakung pada Grand Kota Bintang.
4. Meminta Kepada Dinas Tataruang Kota Bekasi untuk mempublikasikan tindak lanjut bangunan liar di kota Bekasi.
Sekali Bendera dikibarkan pantang untuk berputus asa. Jangan biarkan pengembangan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
"Jangan biarkan Kota Bekasi dikuasai oleh pejabat tamak nan rakus yang hanya bisa membuncitkan perut dan mempertebal kantong pribadi namun rakyat terlantar menderita. Kami akan kembali lagi selama tuntutan kami tidak diindahkan. Dan imbauan ini juga berlaku untuk Camat Bekasi Barat agar mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai tanpa menyunat luas Kali yang tadinya 12 Meter kini malah menjadi 6 Meter," pungkas Yohanes.