Jumat,  16 May 2025

Corona Serang Bocah, Anies Diminta Bikin Aturan Cegah Anak Masuk Zona Umum

SN/DIS
Corona Serang Bocah, Anies Diminta Bikin Aturan Cegah Anak Masuk Zona Umum

RN - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad mengatakan, pihaknya prihatin dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 pada anak dan meminta Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI melarang anak-anak masuk tempat umum, apalagi Jakarta merupakan zona merah.

“Selama ini banyak yang menganggap risiko Covid-19 pada anak-anak rendah. Tapi sekarang kondisi berubah, di Jakarta 1 dari 6 pasien Covid-19 adalah anak-anak. Mereka menjadi rentan dan wajib dilindungi. Kita harus melindungi hak hidup anak. Dengan situasi zona merah di Jakarta saat ini, pergerakan anak-anak di tempat umum harus dibatasi,” ujar Idris Ahmad di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Lebih lanjut Idris mengungkapkan, anak-anak belum dapat bertanggung jawab dan melindungi dirinya sendiri. Untuk itu, Idris meminta Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan untuk melarang anak-anak memasuki tempat umum yang berpotensi terjadi kerumunan massa dan risiko terinfeksi seperti tempat wisata, restoran dan pusat perbelanjaan. 

BERITA TERKAIT :
Jakarta Banyak Tawuran, Tapi Pramono Ogah Tiru Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bangor Ke Barak Militer
Lawan Virus Gedget, Sudah Cerai Tapi Gading Marten & Gisella Kompak Rawat Anak 

Menurutnya, membatasi ruang gerak anak di tempat umum semata-mata sebagai upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 pada anak, apalagi fasilitas kesehatan khusus anak masih terbatas.

“Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas PICU dan NICU khusus anak dan saat ini, hanya tersisa 21 bed PICU dan 20 bed NICU di Jakarta,” tuturnya.

Idris juga mengatakan anak-anak menjadi semakin rentan, karenanya harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan. Untuk mendukung upaya ini, orang tua yang memiliki anak usia 0-13 tahun juga harus diberi dispensasi sepenuhnya bekerja di rumah.

“Penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat kerja mutlak harus diterapkan, jangan sampai orang tua yang memang terpaksa harus bekerja di luar rumah, berpotensi membawa virus saat pulang dan bertemu anak,” pungkas Idris.

Diinformasikan, Jakarta mencatat adanya peningkatan kasus Covid-19 pada anak, per 22 Juni 2021 sebanyak 195 anak usia 0-5 tahun terpapar dan 598 anak usia 6-18 tahun terinfeksi dan membutuhkan perawatan medis.