Kamis,  28 March 2024

Pesan Ngeri Dari HRS Kepada Majelis Hakim Soal Pengadilan Akhirat 

NS/RN/NET
Pesan Ngeri Dari HRS Kepada Majelis Hakim Soal Pengadilan Akhirat 
HRS saat persidangan di pengadilan.

RN - Habib Rizieq Shihab tidak puas dengan vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ulama yang biasa disapa HRS ini mengajukan banding.

Usai sidang, HRS menyalami satu-persatu majelis hakim. "Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti," ujar HRS. 

HRS dituduh atas kasus tindak pidana berita bohong dan menimbulkan keonaran atas hasil tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor. Habib Rizieq pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Istri HRS Dimakamkan Di Megamendung Bogor, Ucapan Duka Cita Untuk Syarifah Fadhlun Yahya
Marak Sesama Nakes Membully, Dari Ejekan Hingga

Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kasus hukum yang menjeratnya. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.