RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk menyelamatkan masyarakat, pemerintah harus melakukan pembatasan. Dia menyebut, aturan yang dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk kebaikan bersama.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan," ujar Anies di Balaikota, Rabu (30/6/2021)..
Meski begitu, Anies meminta masyarakat tidak perlu memandang kebijakan pembatasan masyarakat (PPKM) Darurat sebagai pembatasan. Menurutnya, PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari Covid-19.
BERITA TERKAIT :Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JK Gabung Anies, Bisa Gembosi Gerbong Golkar Di Prabowo
"Kalau mendengar ada pesan, kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan kemewahan yang kalian miliki untuk berkegiatan hilang, tetapi pandang kalau kalian sedang diselamatkan supaya tidak terpapar," katanya.
Lebih lanjut Anies menambahkan, wacana PPKM Darurat masuk tahap finalisasi. Salah satu yang tengah difinalkan terkait aturan waktu pembatasan.
"Sedang difinalisasi hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa," ucapnya.
PPKM Darurat diterapkan mulai Jumat, 2 Juli 2021. Wacana itu sudah dirapatkan dengan sejumlah kementerian/lembaga.
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021," tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.
PPKM Darurat diterapkan di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di Kabupaten/Kota yang ditetapkan masing-masing gubernur. Penentuan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.