Jumat,  22 November 2024

PPKM Darurat di Jabar

Nasib Tukang Bubur, Pembeli Paksa Beli Tapi Yang Kena Denda Malah Pedagang  

NS/RN/NET
Nasib Tukang Bubur, Pembeli Paksa Beli Tapi Yang Kena Denda Malah Pedagang  
Sidang virtual tukang bubur kena denda karena PPKM darurat.

RN - PPKM darurat membawa apes buat tukang bubur. Pedagang berinisial S (28 tahun) yang biasa mangkal pusat perempatan Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya itu kena denda. 

Dalama sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (6/7) siang yang harus dijalaninya, dia didenda Rp 5 juta. 

Alasannya, tukang bubur itu melanggar aturan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam sidang yang digelar secara daring itu, ketua majelis hakim Adbul Gofur memutuskan, terdakwa S menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan. 

BERITA TERKAIT :
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar
Asyik Buang Sampah Puntung Rokok di Terbus Kalideres Supir dan Kondektur Langsung Didenda

Bahkan, terdakwa melayani pemebeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat.

"Ini karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata ketua majelis hakim.

Terdakwa S dinyatakan bersalah oleh hakim. Terdakwa divonis dengan Pasal Pasal 34 ayat 1 jucto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Terdakwa divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 5 hari. 

Saksi dalam kasus itu, yang merupakan kakak terdakwa, Endang (40 tahun) mengaku, keberatan dengan putusan hakim. Sebagai pedagang kecil, denda Rp 5 juta dinilai sangat besar.

"Saya jujur keberatan. Karena cari uang saja sudah susah," kata dia usai sidang.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pelanggaran PPKM darurat bermula ketika adiknya sedang berjualan bubur seperti biasa pada Senin (5/7) malam. Ketika itu, datang empat orang hendak membeli bubur di tempat adiknya. 

Menurut Endang, dia bersama adiknya memberitahu para pembeli itu untuk tidak makan di tempat, melainkan makanan harus dibawa pulang. Namun, para pembeli itu tak mau mendengarkan. 

"Yang beli tetap maksa. Sudah dikasih tahu tidak usah makan di sini. Jadi terpaksa dilayani, namanya pembeli," ujar lelaki asal Garut itu.

Ketika para pembeli itu sedang makan, tiba-tiba Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan operasi. Alhasil, adiknya yang berdagang dikenai sanksi untuk sidang tipiring.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, terdapat dua pelanggar aturan selama PPKM darurat yang menjalani sidang tipiring Selasa pagi. Kedua pelanggar itu masing-masing adalah penjual bubur dan pemilik kafe. Keduanya dinilai beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan dan menyediakan sarana bagi pembeli makan di tempat.

Menurut dia, aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan.