Jumat,  29 March 2024

Pemprov DKI Jamin Perlindungan Pekerja yang Laporkan Pelanggaran PPKM di Kantor

DIS/RN
Pemprov DKI Jamin Perlindungan  Pekerja yang Laporkan Pelanggaran PPKM di Kantor

RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan melindungi pelapor pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perlindungan bukan hanya merahasiakan identitas pelapor, tetapi akan memberikan ancaman pada perusahaan pelanggar untuk tidak memecat pelapor jika kemudian identitasnya diketahui.

"Identitas kami jamin kerahasiaan pelapor. (Jika pelapor diancam dipecat) nanti kami beri sanksi malah perusahaannya, perusahaan milih mau mecat karyawannya atau kami cabut izin usahanya," kata Riza, Selasa (6/7/2021) malam.

BERITA TERKAIT :
Caleg DPR, Eks Wagub DKI Bisa Tumbang Dilibas Ponakan Prabowo 
Peluangnya Kecil, Ariza Bisa Cuma Mimpi Jadi Gubernur DKI?

Karena itu, dia mengimbau pekerja yang bekerja di bidang nonesensial dan nonkritikal tetapi dipaksa kerja dari kantor pada masa PPKM Darurat untuk bisa melaporkan kasus-kasus itu.

"Lapor kepada kami melalui aplikasi JAKI, kami menjamin kerahasiaannya," ujar Riza.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berkompromi dalam menegakkan aturan PPKM di perkantoran di Jakarta. Selama PPKM Darurat berlangsung, Pemprov DKI akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial dan nonkritikal.

"Apabila ditemukan buka (bekerja dari kantor), kami dengan tegas akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin," ucap Riza.

Dia memperingatkan para pemilik usaha nonesensial dan nonkritikal untuk tidak nekat melanggar aturan PPKM Darurat yang dibuat demi mengurangi penyebaran Covid-19.

"Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya dan kami akan menindak tegas," kata Riza.

Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial. Untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.

Selain jenis usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).

Usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor

Sementara yang masuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat