RN - Ternyata banyak pimpinan perusahaan yang egois. Mereka memaksa anak buahnya masuk kerja.
Alhasil, Polda Metro Jaya menyidik 34 perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang melanggar PPKM darurat. 70 orang yang merupakan petinggi dari 34 perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan sekitar 34 perusahaan yang kita segel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
BERITA TERKAIT :KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan
Dalam kasus ini ada 70 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang rata-rata adalah petinggi perusahaan.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut," jelas Yusri.
70 tersangka itu berstatus CEO hingga manajer perusahaan. Polisi menilai mereka menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam meminta karyawannya untuk tetap masuk kantor.
"Rata-rata pemimpinnya ada yang CEO sama manajernya kan dia penanggung jawab. Yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang udah tahu itu non-esensial dan non-kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor," jelas Yusri.
Para tersangka itu dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 70 tersangka tersebut diancam satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kantor non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi selama PPKM darurat memang menjadi fokus pengawasan Polda Metro Jaya saat ini. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah menegaskan akan menyikat habis para bos perusahaan yang tidak berpihak kepada kemanusiaan.
"Kita sikat majikan yang tidak berkepentingan kepada keselamatan dan kemanusiaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7).